
SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan penyegelan alat produksi dari pabrik yang mencemari lingkungan yang membuang limbahnya ke Sungai Citarum tanpa melalui prosel Ipal yang benar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Bandung Asep Kusumah,S.Sos.,M.Si menyebutkan sebanyak 11 sanksi administrasi diterbitkan kepada para pengelola industri yang menghasilkan limbah.
“Tahun 2018 terhitung Januari hingga Maret, kami sudah melayangkan 11 sanksi administrasi, penutupan 45 titik bypass, penghentian pembuangan air limbah ke 30 perusahaan, bahkan ada dua perusahaan yang dipidana serta satu perdata,” ungkap Asep saat mengeksekusi penyegelan alat produksi, di salah satu pabrik di Majalaya, Kamis (22/3/18).
Asep mengatakan, tujuan ekseskusi lapangan tersebut, merupakan upaya penegakan hukum, yakni melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan memastikan pelaku usaha mentaati sesuai komitmen di izin lingkungan dan perizinan lainnya.
“Kita akan tegas terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan para pengusaha industri. Sudah diberikan peringatan secara bertahap, tapi seperti menguji dan mengacuhkan. Makanya kita tindak tegas dengan langkah menyegel alat produksi mereka,” tandasnya.
Menurut keterangan tim di lapangan lanjutnya, penyitaan yang dilakukan ke perusahaan di Majalaya dan Dayeuhkolot itu, dilakukan malam hingga dini hari. Pihaknya bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihak kepolisian juga pemerintah kecamatan setempat.
“Sasaran dilakukan terhadap pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup . Malam Jumat kemarin kita bekerja sama dengan beberapa unsur, berhasil menyegel 10 mesin celup kain dan 3 mesin celup benang berskala sedang dan besar,” kata Asep.
Secara bertahap, Pemkab sudah melakukan upaya penegakan hukum lingkungan. Pada tahun 2017 sebanyak 47 titik bypass ditutup dan sudah ditempuh 2 kasus penyidikan bekerjasama dengan Polri, begitu juga tahun 2018 sebanyak dua perusahaan yang disidik.
“Total dari 2012 s.d 2018 sebanyak enam perusahaan sudah diputus pengadilan atas pencemaran lingkungan. Data menunjukantahun 2017 kita menerbitkan 36 sanksi administrasi, yakni 23 diantaranya paksaan pemerintah, sisanya teguran tertulis. Dari hasil tersebut sebanyak 22 perusahaan membuat Ipal baru untuk pengolahan,” urainya.
Dia berharap, para pelaku usaha tidak melakukan pelanggaran terutama pembuangan secara langsung sehingga mencemari sungai. Apabila dilakukan, kata Asep, maka perusahaan akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bapak Bupati sering menyampaikan bahwa komitmen perusahaan harus dibangun untuk mengolah air limbah melalui Ipal. Tujuan tentu saja sudah jelas, untuk menjaga lingkungan supaya tidak tercemar, bahkan jika dipatuhi secara massal, akan mengurangi resiko terjadinya bencana alam,” pungkas Asep. []