CIMAHI, Balebandung.com – Penerapan kebijakan kantung plastik berbayar yang dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, belum akan diterapkan Pemkot Cimahi. Pemkot beralasan masih menunggu adanya payung hukum yang mengatur hal ini.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi, M. Ronny mengatakan, jelang diberlakukannya aturan plastik berbayar pada 21 Februari 2016, Pemkot Cimahi masih kebingungan dalam menerapkan program tersebut.
“Kami mungkin belum akan menerapkan aturan itu karena hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengaturnya,” terang Ronny, Senin (22/2/16).
Tidak adanya aturan jika program dijalankan, jelas Ronny, maka akan terkendala di lapangan. Dengan begitu, pihaknya mempertanyakan aturan yang memayungi program tersebut. Minimal untuk payung hukumnya berupa peraturan daerah (perda). Akan tetapi sampai saat ini belum ada pembahasan terkait aturan yang mengatur plastik berbayar.
“Seharusnya hal itu sudah masuk dalam pembahasan program legislasi daerah (prolegda) di legislatif,” sambungnya.
Namun, kedepannya tak menutup kemungkinan Cimahi akan menerapkan program tersebut. Karena saat ini sosialisasi sudah dilakukan ke para pemilik ritel.
“Walaupun belum ada aturan, kita sudah melakukan berbagai tahapan. Salah satunya dengan mengunjungi kota yang sudah menerapkannya dan juga melakukan sosialisasi ke para pelaku ritel dan masyarakat,” pungkasnya.*** (fik)