CILEUNYI, Balebandung.com – Setelah sejumlah kompleks perumahan di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, diserahkan ke Pemkab Bandung, kini giliran Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Kompleks Cibiru Asri (CA), yang diserahterimakan, Rabu (31/1/2024).
Penyerahan PSU Kompleks CA RW 17, Desa Cibiruwetan, Kecamatan Cileunyi ini, diserahkan langsung oleh Ketua RW 17 CA Agus Aryanto, selaku adhoc ke Bupati Bandung Dadang Supriatna di Kompleks CA.
Bupati Bandung mengatakan, setelah diserahkannya PSU Kompleks CA diserahkan ke Pemkab Bandung, kompleks CA pun kini bisa tersentuh anggaran pembangunan baik dari APBDes atau pun APBD.
“Dengan telah diserahkannya PSU Kompleks CA ini bisa meningkatkan perkembangan pembangunan dan kesejahtetaan khusus warga Kompleks CA. Selama saya menjabat Bupati Bandung 2 tahun 8 bulan, telah 50 kompleks perumahan di Kabupaten Bandung diserahkan ke Pemkab,” kata bupati.
Sebelumnya, PSU Kompleks Bukit Mekar Indah (BMl) RW 21 Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi diserahkan pengembang ke Pemkab Bandung yang diterima Bupati Bandung.
Bupati Dadang Supriatna mengutarakan dalam keberlangsungan pemeliharaan PSU perumahan atau permukiman, pengembang perlu menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
“Setiap pengembang perumahan diwajibkan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Saya perlu sampaikan di Kabupaten Bandung masih ada 450 perumahan, yang belum diserahkan PSU-nya kepada pemerintah daerah,” jelas Bupati Bandung.
Bupati menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung untuk mengundang semua pengembang perumahan terkait penyerahan PSU-nya ke pemerintah daerah.
Kang DS, sapaan Dadang Supriatna mengungkapkan beberapa hal yang menyebabkan terjadinya keterlambatan. Di antaranya karena ada perubahan site plan, jadi menghambat. Faktor kedua, kondisi jalan.
“Idealnya, jadi kalau menyerahkan ke pemerintah daerah PSU-nya, dalam kondisi bagus, baik dan layak, termasuk kondisi jalannya,” jelasnya.
Apalagi perumahannya yang sudah puluhan tahun, lanjut Kang DS, bahkan ada yang sudah selama 30 tahun, kondisi jalannya rusak. Tentunya pemerintah daerah tidak bisa memperbaiki, dan begitu diserahkan pemerintah daerah kemudian diperbaiki, juga berat bagi pemerintah daerah karena anggaran terbatas.
“Tapi tidak seperti itu. Saya ingatkan dan saya minta kepada para penghuni atau warga masyarakat perumahan, selama warga perumahan menerima dalam kondisi apa adanya, maka saya dari pemerintah daerah tidak bisa menolak dan tetap akan saya terima PSU-nya,” tandas Kang DS.***