SOREANG – Polres Bandung mengamankan barang butki sebanyak 36 unit motor curian hasil pengungkapan kasus curanmor dari April hingga Mei 2017. Dalam sepekan itu Satresktrim Polres Bandung juga membekuk 21 tersangka yang beraksi di 19 TKP di wilayah hukum Polres Bandung.
Kabag Ops Polres Bandung Kompol Widi Setiawan,S.IK.M.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Taufik.S.IK mengatakan modus operandi para tersangka antara lain dengan menodongkan golok dan merampas motor. Ada juga yang merusak kunci gembok pagar atau pintu rumah dan merusak kunci stang dan kunci kontak dengan kunci letter T.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Bandung Kompol Widi Setiawan menuturkan penangkapan para pelaku ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang kehilangan motor.
“Tercatat ada 19 laporan yang kami terima. Tim Satreskrim pun langsung melakukan penyelidikan,” ujar Widi di Mapolres Bandung, Jumat (12/5).
Menurutnya, para pelaku bukan hanya beraksi di Kabupaten Bandung saja, tapi juga di Kota Bandung, Garut, hingga ke Sumedang. “Ada pula dengan aksi kekerasan seperti di wilayah Baleendah,” ujarnya.
Selain itu juga disita barang bukti lainnya dari pelaku berupa beberapa kunci letter T, satu tang jepit, kunci kontok motor, obeng, STNK, kaca spion dan sebilah golok. Ke-21 tersangka dijerat Pasal 365 dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Pihaknya mengimbau jelang ramadhan agar masyarakat waspada mengingat tiap tahun aksi kejahatan selalu meningkat saat umat muslim menjalankan ibadah puasa. “Makannya, untuk meminimalisirnya kami sudah menyiapkan pola pengawasan seperti membentuk 5 zona mulai dari kawasan Nagreg hingga Ciwidey. Patroli juga bakal kembali diintensifkan,” kata dia.