Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaBale JabarDana Hibah PON Jabar Tak Perlu Acu Perpres No.54

Dana Hibah PON Jabar Tak Perlu Acu Perpres No.54

Ketua PB PON Jabar menyerahkan plakat maskot PON Jabar Surili kepada Kepala LKPP Agus Rahardjo,usai audiensi bersama PB PON XIX/2016 Jabar di Gedung Sate, Senin (27/6). by Humas Pemptov Jabar
Ketua PB PON Jabar menyerahkan plakat maskot PON Jabar Surili kepada Kepala LKPP Agus Rahardjo,usai audiensi bersama PB PON XIX/2016 Jabar di Gedung Sate, Senin (27/6). by Humas Pemptov Jabar

BANDUNG – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dihibahkan kepada Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/2016, tak perlu lagi menganut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Menurut Agus, dana yang telah dihibahkan pada PB PON dapat digunakan secara fleksibel. Dalam hal ini PB PON XIX/2016 Jawa Barat dapat merancang aturannya, dengan mengadopsi prinsip-prinsip Perpres No. 54/2010.

Agus menyebut ada tujuh prinsip yang perlu dimuat pada pengeksekusian dana untuk pengadaan barang/ jasa bagi PB PON XIX, yakni; 1. Efisien, yaitu sehemat mungkin, 2. Efektif, tepat sasaran, tepat manfaat, 3. Terbuka, memberikan kesempatan bagi siapa saja yang berkapasitas, 4. Transparan, aturan dijelaskan di depan sehingga di belakang hari tidak ada perseteruan, 5. Bersaing, memilih mana yang terbaik, 6. Adil, non diskriminatif, 7. Akuntabel, semuanya didokumentasikan sebagai bentuk tanggung jawab.

“Intinya, yang diatur Perpres itu kalau sumber dananya APBN atau APBD. Tetapi kalau sudah dihibahkan ke lembaga lain, tidak mengikuti Perpres 54 tahun 2010 lagi,” terang Agus usai audiensi bersama PB PON XIX/2016 Jabar di Gedung Sate, Senin (27/6/16).

Kelak, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit PB PON XIX/2016, BPK dapat mengaudit PB berdasarkan peraturan yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip tadi. “BPK harus melihat aturannya PB PON itu, mengauditnya dengan aturan PB PON, bukan dengan Perpres. Saya yakin Organisainya (PB PON) sudah siap,” tandasnya.

Secara garis besar, jelas Agus, ketujuh prinsip tersebut terbagi pada tiga poin penting pengadaan barang/jasa yang aman. Diantaranya, Prinsip Efisien dan Efektif masuk dalam poin Perencanaan. Terbuka, Transparan, Bersaing, dan Adil tergolong pada poin Seleksi. Serta Akuntabel, sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Awalnya PB PON mengira mengeksekusi pengadaan itu harus seperti pengadaan pemerintah, sesuai Perpres 54 tahun 2010. Padahal dananya sudah dihibahkan ke PB PON, itu lebih fleksibel. Jadi selama tidak ada fiktif, tidak ada mark up, tidak ada suap, mereka dapat mengatur sendiri,” ungkap Agus.

Ia mencontohkan, dari APBN dihibahkan pada Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON), kemudian PB membuat aturan. “Nah, aturan itu mengadopsi Perpres tetapi hanya di prinsip-prinsipnya saja,” ujarnya.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengungkapkan pihaknya mengundang LKPP RI sebagai upaya dari perwujudan salah satu catur sukses, yaitu sukses administrasi. “Terungkapkan tadi proses eksekusi penganggaran dan pelaksanaannya lebih simpel. Istilah bisa sama, tapi proses lebih sederhana,” urai gubernur yang juga selaku Ketua Umum PB PON.

“Misal ketika ada perubahan dari pos A ke pos B (pergeseran) itu, bisa langsung dirapatkan dan dilaksanakan, tidak seperti APBD yang harus melalui mekanisme ke DPRD dan sebagainya,” pungkas Aher.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img