BANDUNG, Balebandung.com – Kanwil Kemenkumham Jabar memberi remisi Natal kepada 425 narapidana yang tersebar di rutan dan lapas di Jabar. Dari 425 orang yang mendapat remisi Natal, dua narapidana langsung mendapat remisi bebas murni. Kedua narapidana tersebut, berasal dari Lapas Kelas IIA Subang dan Lapas Kelas IIA Cikarang.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris menjelaskan dalam remisi Natal, ada dua remisi. “Ada remisi khusus I berupa pengurangan masa tahanan, dan remisi khusus II yakni langsung bebas saat tanggal 25 Desember besok,” jelas Abdul Aris, Kamis (24/12/20).
Narapidana yang mendapatkan remisi, menurut Aris, ialah yang berkelakuan baik dan menjalani setengah masa pidananya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang.
“Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34A harus menjalani pidana minimal enam bulan, melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” jelas Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar.(*)