Darus; Pemekaran Bandung Timur Jangan Dihalang-halangi

oleh -27 Dilihat
oleh
Anggota DPR RI, Dadang Rusdiana saat temu wicara dengan Asosiasi BPD dan KIP4KBT tentang pemekaran Kabupaten Bandung Timur, di Desa/Kecamatan Arjasari, Minggu (28/5).  by ist
Anggota DPR RI, Dadang Rusdiana saat temu wicara dengan Asosiasi BPD dan KIP4KBT tentang pemekaran Kabupaten Bandung Timur, di Desa/Kecamatan Arjasari, Minggu (28/5). by ist

ARJASARI – Asosiasi Badan Pemerintahan Desa (BPD) Kabupaten Bandung wilayah timur dan Komite Independen Pengawasan Pembangunan dan Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Timur (KIP4KBT), sepakat untuk terus memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Bandung Timur.

Pembentukan daerah otonom tersebut benar-benar ditujukan pada upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan kawasan timur Kabupaten Bandung yang selama ini dinilai belum optimal dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Demikian point penting yang disepakati Asosiasi BPD yang diwakili Acep Ana dengan KIP4KBT diwakili oleh Bah Alam.

Acara yang diawali dengan temuwicara para Ketua BPD dari wilayah timur Kab Bandung yang terdiri atas 15 kecamatan dengan Anggota DPR RI, Dadang Rusdiana tersebut berisi harapan dan tuntutan dari para audiens agar DPR ikut memperjuangkan percepatan pembentukan Kab Bandung Timur yang dinilai lamban direspon Pemkab Bandung.

Darus menjelaskan, sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah, maka persyaratan administratif maupun persyaratan dasar harus diselesaikan dulu agar tahapan pembentukan daerah otonom tersebut dapat terlalui.

“Segera selenggarakan musyawarah desa sesuai tuntutan undang-undang. Tuntutan pemekaran daerah adalah hak warga, sehingga semua pihak tidak boleh menghalang-halanginya, aspirasi ini dijamin oleh undang-undang,” tandas Darus kepada Balebandung.com usai temu wicara di Desa/Kecamatan Arjasari, Minggu (28/5/17).

Ditanya tentang moratorium pemekaran daerah, Dadang menerangkan itu sangat tergantung pada kondisi keuangan negara. Jadi, imbuh Darus, tidak ada persoalan kalau tahapan musyawarah desa, persetujuan bersama bupati dengan DPRD, gubernur dengan DPRD provinsi dilalui terlebih dahulu.

“Yang penting usulan itu masuk dulu ke pemerintah pusat, apalagi hal ini sudah direspon oleh DPD-RI dalam bentuk daftar usulan prioritas, jadi tidak ada masalah,” pungkas Darus.

Baca Juga  Darus Ingin Open Casting Lahirkan SDM Perfilman Handal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.