
KERTASARI – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), tidak ditujukan untuk membatasi hak berserikat dan berkumpul.
“Apalagi sampai ditujukan untuk membatasi gerak ormas-ormas Islam, itu pemahaman yang keliru!” tandas Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Hanura, H. Dadang Rusdiana,SE.M.SI, saat kegiatan Sosialisasi 4 Pilar di Desa Cikembang Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung, Minggu (24/7/17).
“Perppu ormas ditujukan untuk menjaga eksistensi ideologi Pancasila, Kebhinekaan dan NKRI dari rongrongan ormas-ormas yang dengan jelas-jelas dalam ideologi dan aksi-aksinya bertentangan dengan Pancasila, serta menimbulkan ketidaktenangan pada masyarakat,” terang Darus, sapaan Dadang Rusdiana.
Kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat menurutnya tidak boleh mengganggu kebebasan dan hak azasi orang lain, serta tidak boleh pula mengganggu dan mengancam ketentraman dan keamanan negara.
Oleh karena itu, imbuh Darus, Perppu Ormas dikeluarkan oleh pemerintah, agar semua ormas memiliki tanggung jawab besar terhadap pembangunan dan kemajuan negara.
“Kalau ada tudingan bahwa pemerintah menunjukkan ketidakberpihakan terhadap ormas Islam, itu adalah fitnah yang tidak berdasar,” tukas anggota Komisi X DPR RI ini.
Darus menyebut ormas-ormas besar seperti NU, Muhammadiyah, SI, Persis dan ormas Islam lainnya adalah organisasi yang berjasa besar dalam pergerakan kemerdekaan. “Dan selama ini mereka menunjukkan faham dan aksi yang konstruktif untuk pembangunan bangsa dan negara. Jadi ini perlu diluruskan,” pungkas Darus.
