PURWAKARTA – Guna mengurangi penggunaan kantong plastik, Pemkab Purwakarta mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 37/2016, tentang Kabupaten Purwakarta Bebas dari Penggunaan Kantong Plastik.
Bupati Purwakarta H. Dedi Mulyadi,SH menyatakn perbup tersebut juga bagian dari dukungan Pemkab Purwakarta terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memberlakukan kantong plastik berbayar sebagai bentuk kepedulian lingkungan, agar sampah yang berasal dari kantong plastik berkurang.
Dedi mengungkapkan untuk membebaskan Purwakarta dari penggunaan kantong plastik, masyarakat dalam berbelanja bisa menggunakan tote bag.
“Sudah banyak kan UKM-UKM yang membuat tote bag. Bisa masyarakat menggunakan tote bag dalam berbelanja. Jadi tidak perlu menggunakan kantong plastik ataupun tas jinjing yang dahulu menjadi kebiasaan ibu-ibu dahulu,” kata bupati dirilis Humas Pemkab Purwakarta, Senin (22/2/16).
Menurutnya jinjingan tersebut bisa diberikan secara gratis sesuai dengan ketentuan jumlah barang yang dibeli. Atau nantinya jinjingan itu bisa dijual sebagai pelengkap, namun dengan harga yang relatif terjangkau.
Dedi menambahkan, kantong plastik sendiri merupakan limbah yang tidak bisa diurai, sehingga dirinya mengeluarkan perbup agar tak ada lagi penggunaan kantong plastik di Purwakarta.
“Plastik kan tidak bisa diurai oleh tanah. Perlu ratusan tahun baru bisa terurai. Sehingga saya keluarkan Perbup Nomor 37 tentang Purwakarta Bebas Kantong plastik, agar di Purwakarta tidak ada lagi yang memakai kantong plastik sehingga benar-benar bebas dari penggunaannya,” ungkapnya.
Pihaknya berharap perbup yang akan disosialisasikan mulai hari ini bisa membawa dampak positif bagi masyarakat. Bukan hanya dari segi lingkungan saja, tapi juga membangkitkan ekonomi kreatif di Purwakarta.