
BANDUNG – Tantangan maupun ancaman terhadap kedaulatan bangsa kini semakin kompleks. Lebih mengerikan lagi, kini ancaman pun menyerang berbagai lini kehidupan berbangsa, seperti ideologi, politik, ekonomi, dan sosial-budaya.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menanggapi ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan oleh warga negara asing pada 2 Desember 2016 lalu oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Dirinya menilai pendirian organisasi masyarakat (ormas) oleh warga negara asing (WNA) cukup meresahkan. Maka Wagub Demiz meminta, supaya pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Kalau bicara Bela Negara ideologi, nah ini harus diwaspadai. Jangan- jangan undang-undangnya bertentangan. Undang -undangnya mungkin harus ke MK dikaji kembali, bisa jadi kan. Bertentangan tidak dengan Pancasila kita yang paripurna? Kalau saya sih agak resah ya, meresahkan, manfaatnya apa ada ormas asing di Indonesia, ada ga untungnya? Secara nalar kita lihat seperti itu, apalagi bicara bela negara, bicara ideologi,” kata Demiz, usai Peringatan ke- 68 Hari Bela Negara, dan Hari Nusantara Tingkat Provinsi Jawa Barat, di Halaman Gedung sate Bandung, Senin (19/12/16).
“Sementara Tap MPRS belum dicabut kan, masalah komunis. Jadi sebaiknya diuji di MK. Harus diuji karena sudah di undang-undangkan, atau memang parlemen yang mencabut kembali, atau diuji di MK karena PP-nya sudah keluar,” sambung Deddy. Hal yang ia khawatirkan lagi yakni, berdirinya ormas WNA, justru malah menimbulkan gejolak baru di tengah masyarakat.