CILEUNYI, Balebandung.com – Setelah menjadi Juara Pertama di tingkat Provinsi Jawa Barat, Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi memasuki tahap verifikasi lapangan dalam ajang Lomba Desa Pangan Aman (Desa Paman) Tingkat Nasional Tahun 2020.
Verifikasi dalam lomba yang diinisiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI ini dilakukan tim dari Kementerian Desa (Kemendes) RI.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menilai, Cibiru Wetan memang layak menjadi model dan dijadikan contoh bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Bandung.
“Saya lihat tadi pemaparannya sangat luar biasa. Memang inilah yang kita harapkan, bahwa inilah desa ideal yang layak dan memang harus dikembangkan, jangan sampai setiap desa itu monoton,” ucap Bupati Dadang Supriatna di sela acara yang berlangsung di Aula Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi, Senin (31/5/21).
Setiap desa, kata Bupati Bandung, memiliki karakter dan ciri khas masing-masing, baik dilihat dari topografi, potensi alam, budaya masyarakat dan sebagainya.
“Sehingga kita harapkan kepada BPD dan BUMDes yang ada, ini bisa berdaya saing untuk hal yang positif. Harus ada inovasi yang tentu bisa dilakukan oleh setiap desa,” imbuh bupati.
Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh pemerintah desa melalui visi pembangunan yang ia emban, yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera (BEDAS).
“Mulai dengan kita harus bangkit dulu. Terus inovasinya ya bisa pendidikannya, semuanya, termasuk langkah-langkah konkrit yang insyaa Allah saya akan support desa-desa yang punya keinginan untuk maju,” tutur Kang DS, sapaan akrab bupati.
Kang DS mengapresiasi masyarakat Desa Cibiru Wetan yang memiliki sifat kegotongroyongan. “Kita akan lihat, berapa jumlah warga miskin di desa ini, kira-kira apa yang harus dilakukan pemerintah daerah. Insyaa Allah kita akan programkan secara fokus, sehingga ada progres setiap tahunnya. Jangan sampai kita sudah berjuang maksimal, tapi tidak bisa meminimalisir jumlah warga miskin,” tambah Kang DS.
Ketua Tim Verifikasi dari Kemendes RI Fausta Maria Rochmawati menjelaskan, program Desa Paman merupakan bentuk intervensi keamanan pangan dari pemerintah pusat kepada komunitas masyarakat dalam hal keamanan pangan.
“Intervensi yang dilakukan yaitu melalui kegiatan pembinaan pelaku usaha pangan, baik produsen maupun ritel yang ada di desa. Kemudian melalui kegiatan pemberdayaan kader dan komunitas masyarakat yang paham dan cerdas dalam melakukan edukasi keamanan pangan,” terang Fausta Maria.
Strategi dua arah itu, harapnya, dapat efektif membangun kemandirian masyarakat dan pelaku usaha dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan aman, bermutu dan bergizi.
Sejak 2014 hingga 2020, beber Fausta, kegiatan Desa Paman telah mengintervensi sebanyak 968 desa dan kelurahan di 34 provinsi. Mencetak sebanyak 11.716 kader keamanan pangan yang berasal dari ibu PKK, guru, remaja, karang taruna, yang telah melakukan sosialisasi dan fasilitasi keamanan pangan kepada 54.112 komunitas, yang terdiri dari komunitas rumah tangga, sekolah, ritel, dan pedagang kaki lima (PKL).
Dalam rangka meningkatkan semangat dan memberikan apresiasi kepada perangkat dan komunitas desa yang telah aktif dan konsisten dalam meningkatkan keamanan pangan di wilayahnya, secara rutin telah diselenggarakan penghargaan Desa Paman kepada desa dan kelurahan yang telah memiliki komitmen dan peran aktif dalam mewujudkan keamanan pangan dari desa bagi masyarakat desa sekaligus membentuk Desa Paman.
“Kami akan melakukan verifikasi lapangan, untuk melihat implementasi keamanan pangan yang dilakukan masyarakat Desa Cibiru Wetan, sebelumnya kami telah melakukan penilaian berdasarkan dokumen sejak April,” tambah Fausta.
Aspek penilaian Desa Paman, urainya, meliputi aspek perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keamanan pangan di desa atau kelurahan.
“Kami berharap pemerintah daerah, pemerintah desa dan para kader keamanan pangan desa beserta seluruh komunitas masyarakat di desa, dapat mengimplementasikan keamanan pangan secara berkelanjutan, dan melakukan replikasi program ini. Kami juga berharap Desa Cibiru Wetan dapat menjadi model dan berbagi pengalaman kepada desa lainnya dalam mengimplementasikan keamanan pangan desa,” harapnya pula.
Sementara itu perwakilan BPOM RI Rusiana menuturkan, sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan seimbang, baik pada tingkat nasional, daerah maupun perseorangan secara merata di seluruh wilayah NKRI.
“Untuk itu diperlukan upaya yang menyentuh strata pedesaan untuk memperkuat kemandirian komunitas di bidang ketahanan pangan melalui program pangan aman,” tutur Rusiana.
Selama tahun 2019, pihaknya mengintervensi Desa Cibiru Wetan untuk menjadi Desa Paman Pratama. “Meningkat tahun kedua menjadi Desa Paman Madya, artinya sudah mulai mandiri dengan menggunakan Dana Desa untuk menjalankan programnya, tentu tetap kami kawal, dan terakhir menjadi Desa Paman Mandiri,” pungkas Rusiana.***