Dianggap Tak Netral, Bupati Bandung Dapat Teguran Mendagri

oleh -29 Dilihat
oleh
Bupati Bandung Dadang M. Naser saat Peringatan Hari Veteran Nasional Tingkat Kab Bandung di Gedung Juang Kec Baleendah, Senin (10/8/20). by Humas Pemkab
Bupati Bandung Dadang M. Naser saat Peringatan Hari Veteran Nasional Tingkat Kab Bandung di Gedung Juang Kec Baleendah, Senin (10/8/20). by Humas Pemkab

JAKARTA, Balebandung.com – Bupati Bandung Dadang M. Naser dan 66 kepala daerah lainnya di Indonesia mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Para kepala daerah ini diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) untuk Pilkada 2020.

“Ada waktu tiga hari menindaklanjuti surat rekomendasi (teguran) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin,” tegas Tito dalam siaran persnya, Minggu (1/11/2020).

Tito menambahkan, tegurannya sudah disampaikan tertulis oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, tertanggal 27 Oktober 2020.

Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Sebagai informasi, teguran Tito sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.***

Baca Juga  Ribuan Rumah Warga Rusak, Bupati Bandung Menginap di Kertasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.