
MAJALAYA – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, menghentikan operasional PT Aktex, sebuah pabrik tekstil di Kampung Cidawolong, Desa Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Rabu (24/1/18). Pabrik celup tersebut diketahui membuang limbah secara langsung ke anak Sungai Citarum yaitu Sungai Cidawolong.
KBO Reskrim Polres Bandung Iptu Fitran R mengatakan, pihaknya memasang police line dalam rangka menyikapi kebijakan pemerintah untuk pembersihan pencemaran lingkungan sepanjang aliran Sungai Citarum.
“Kita melakukan sidak di salah satu pabrik pencelupan di wilayah Majalaya PT Aktek, pada saat kita operasi menemukan adanya beberapa pelanggaran, diantaranya pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Fitran kepada wartawan usai penyegelan pabrik tersebut, Rabu (24/1/18).
Pada saat melakukan pemeriksaan pada pekan lalu, lanjut Fitran, pihaknya menemukan limbah yang dibuang secera langsung ke anak Sungai Citarum, dengan kualitas yang tidak sesuai dengan SoP.
“Padahal, untuk proses IPAL-nya tersedia di pabrik ini, namun pihak pabrik ada penyimpangan dengan membuang limbah tersebut dengan tidak semestinya,” ungkapnya.
Untuk sanksi pihaknya akan lakukan proses penyidikan, karena saat ini hasil laboratorium sudah ada. Hasilnya, perusahaan ini memang membuang limbah tidak dengan aturan yang di diberlakukan. “Kita lakukan penyegelan/police line tempat pembuangan limbah dan untuk sementara kegiatan di pabrik ini dihentikan dulu,” bebernya.
Lebih lanjut lagi Fitran menjelaskan, sejak dibangunnya pabrik ini pada tahun 1993 lalu hingga kini, parik ini membuang limbah ke sungai tanpa baku mutu yang ditetapkan. “Kami telah melakukan pengambilan sample limbah tersebut pada pekan lalu yang didampingi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Dia pun menegaskan, bila pihak perusahaan tersebut terbukti bersalah, ada kemungkinan pihak kepolisian akan melakukan penutupan permanen. “Selain pabrik ini, kami telah melakukan penyegelan lebih dari lima kali, pada pabrik yang berada di sepanjang Sungai Citarum, sejak kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah. Sejumlah pabrik tersebut berada di wilayah Kutawaringin, Majalaya, Baleendah dan Dayeuhkolot,” sebutnya.[]