BANDUNG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Kota Bandung Drs. H. Dandan Riza Wardana, M. Si, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polrestabes Bandung di kantornya sendiri di Jalan Cianjur Nomor 34 Bandung, sekitar pukul 17. 45 WIB, Jumat (27/11/17).
Di ruang kerja terduga polisi mengamankan barang bukti sejumlah uang Rp. 128.200.000 dan uang US Dollars sebanyakl $ 10 ribu. Uang tersebut didapatkan dari Bidang Perizinan antara lain Kabid A, Kabid B, Kabid C, dan Kabid D.
Polisi juga mengamankan mobil dinas Kepala DPMPTSP Kota Bandung dan menggelandang terduga ke Mapolrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas juga memasang police line di depan ruang kerja kadis serta dan ruang kamar tidur di rumah terduga, serta ruang kerja para kabid untuk kepentingan penggeledahan.
Penggeledahan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana dengan membawa puluhan anggotanya. Polisi pun sudah memeriksa para saksi antara lain sopir pribadi terduga bernama Agus, staff sekpri terduga bernama Ayi Sundana, dan satpam kantor bernama Dani Saefudin.
“Jajaran serse lakukan operasi tangkap tangan kepada salah satu kepala dinas perizinan di Kota Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1/17).
Selain Dadan, imbuh Hendro, juga diamankan beberapa orang lainnya yang bekerja di pemerintahan Kota (pemkot) Bandung. “Ada lima orang lainnya, driver, staf dan beberapa orang yang bekerja di lingkungan dinas tersebut,” sebutnya.
Uang atau barang bukti yang diamankan didapati jajarannya dari kendaraan yang bersangkutan, ruang kerja kantor terduga dan di beberapa tempat lainnya. “Kita masih dalami, apakah ini gratifikasi atau pungli,” ungkap Hendro.