Dikhawatirkan Mangkrak, RSUD Otista Diresmikan Sebelum Rampung

oleh -54 Dilihat
oleh
RSUD OTISTA. by Humas Pemkab
RSUD OTISTA. by Humas Pemkab

SOREANG, Balebandung.com – Forum Masyarakat Kota (Formaskot) Soreang Kabupaten Bandung menyoroti peresmian Rumah Sakit Umum Daerah Oto Iskandar Di Nata (RSUD Otista) oleh Bupati Bandung Dadang M Naser pada Kamis (28/1/21) .

Sekretaris Formaskot Soreang, Yogi Jati Ramanada mengatakan, meski telah diresmikan namun anehnya RSUD yang diklaim termegah se-Indonesia itu, belum dapat manfaatkan untuk pelayanan kesehatan. Semestinya, ketika telah diresmikan tentu harus sudah bisa melakukan pelayanan.

“Biasanya peresmian aset daerah yang berupa barang bergerak atau tidak bergerak itu dilaksanakan jika sudah bisa dimanfaatkan (sudah dioperasikan). Kalau sekarang terkesan dipaksakan peresmiannya, karena menjelang akhir masa jabatan Bupati Bandung. Padahal, pembangunan belum selesai, begitu juga dengan sarana dan prasarana lainnya belum siap,” kata Yogi, di Soreang, Senin (1/2/21).

Menurutnya, permasalahan ini justru mengundang pertanyaan masyarakat. Peresmian sebuah gedung milik pemerintah padahal belum rampung pembangunannya itu apakah sudah sesuai dengan kontrak dan aturan hukum yang berlaku di negara ini. Karena semestinya, imbuh Yogi, sebelum diresmikan pihak pemilik dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bandung harus melakukan verifikasi, pengecekan apakah telah sesuai dengan kontrak atau tidak.

“Kan pemilik harus mengecek dulu apakah sudah sesuai atau tidak. Misalnya, uji bangunan, uji instalasi listrik, lift, toilet, kapasitas parkir dan lainnya berfungsi normal atau bermasalah. Kemudian bagaimana peralatan kesehatannya sudah dilakukan pengujian layak atau tidak. Apakah semuanya sudah memenuhi standar bangunan dan standarisasi pelayanan kesehatan,” urainya.

Yogi menandaskan, verifikasi dan pengecekan tersebut sangat penting sebelum diresmikan. Karena sejatinya itu gedung pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat. Apalagi gedung tersebut adalah pelayanan kesehatan yang akan melibatkan banyak orang. Selain itu, karena belum layak diresmikan, maka bangunan tersebut belum bisa dikatagorikan sebagai aset daerah.

Baca Juga  Bupati Bandung Terpilih Sayangkan Penamaan RSUD Otista Tidak Libatkan Ahli Waris

“Apalagi jika ada indikasi pelanggaran hukum dalam pengadaan dan harus dilakukan audit. Audit peralatan kesehatan misalnya. Maka dikhawatirkan yang terjadi RSUD tersebut jadi tidak berfungsi alias mangkrak,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi, dalam rapat dengan Badan Anggaran ( Banggar) DPRD, Pemkab Bandung dalam hal ini Direksi RSUD Soreang menyatakan kesiapan dari gedung baru tersebut untuk memberikan pelayanan. Mereka berjanji gedung baru tersebut bisa melakukan 20 persen pelayanan berupa poliklinik.

“Itu janji mereka sebelum peresmian, katanya yang bisa dilakukan adalah pelayanan poliklinik. Yah, kita lihat saja nanti apakah sesuai janjinya atau tidak,” kata Fahmi.

Mengenai kekhawatiran mangkrak, imbuh Fahmi, pihaknya sudh menanyakan hal tersebut. Saat itu direksi RSUD meyakinkan dan berjanji kepada DPRD Kabupaten Bandung bahwa peresmian RSUD Otista tidak akan sampai mangkrak, arena pihak direksi telah bersepakat dengan pihak kontraktor.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.