SOREANG, Balebandung.com – Diduga motif cemburu karena menuduh istri sirinya selingkuh, tersangka Asep tega menghabisi nyawa istri sirinya itu dengan menggorok leher korban dengan sebilah golok kecil pada Januari 2024 di tempat tinggal tersangka utama di Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung.
Setelah dipastikan tewas, jasad korban kemudian dikubur di Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, tak jauh dari rumah tersangka utama yang tak lain suami siri korban.
Asep tidak sendiri saat menghabisi nyawa korban. Ia dibantu tiga orang temannya yang bertugas memegang tangan dan kaki serta membungkam korban sebelum digorok. Setelah tewas, teman tersangka lainnya bertugas menggali kuburan untuk korban dengan cangkul pinjaman.
Polresta Bandung tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pembunuhan ini, hanya dalam tempo 1×24 jam.
Terungkapnya kasus ketika salah keluarga korban yang merasa kehilangan terhadap keberadaan korban sejak Januari 2024. Korban pun dilaporkan hilang selama 7 bulan. Termasuk keluarga korban pun menanyakan ke suami siri korban. Namun keluarga korban hanya mendapat jawaban sedang sibuk banyak job manggung, sampai korban tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya.
Hingga akhirnya pada 28 Juli 2024, keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan korban tidak usah dicari karena sudah dibunuh oleh suami sirinya itu. Mendapat informasi ini, keluarga korban melapor ke Polsek Pacet.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, Polsek Pacet bekerja sama dengan Polresta Bandung langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan korban. Polisi juga melakukan penelusuran terhadap sumber-sumber informasi.
“Sehingga kita bisa mengetahui adanya tiga tersangka yang ikut terlibat dan mereka ada di rumahnya masing-masing di Kabupaten Bandung,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Jumat (2/8/2024).
Tersangka utama yaitu suami sirinya, berhasil diamankan di Kabupaten Bogor di mana tersangka semenjak kejadian Januari 2024 tersebut langsung melarikan diri ke Bogor.
“Tersangka mendapatkan rumor kalau korban selingkuh, walaupun belum bisa dibuktikan kebenarannya oleh tersangka,” ujar Kapolresta Bandung.
Bahkan rencana pembunuhan ini seudah direncakan sebulan sebelumnya. Namun rencana pertama pada Desember 2023 itu gagal karena tersangka utama tidak mendapatkan bantuan temannya untuk diajak melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.
Untuk menyempurnakan bukti, Polresta Bandung telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran kubur korban dan membawa jenazah korban ke rumah sakit untuk diautopsi.
“Beberapa bekas luka disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi. Dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil otopsi,” kata Kapolresta.
Kombes Pol Kusworo menandaska, tersangka diancam pasal 340 yaitu pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup untuk tersangka utama dan ada pasal .
“Kami lapisi juga pasal 170 karena ada unsur dilakukan secara bersama-sama dan ada unsur pasal turut sertanya kami juga cantumkan dalam pasal tersebut,” tegas Kusworo.***