SOREANG – Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kab Bandung Popi Hopipah Maliq menyambut baik pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru di mana bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi dinas tersendiri begitu pula dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).
Dengan pemisahan tersebut, kata Popi, bidang Koperasi dan UKM bisa lebih fokus dan lebih optimal dalam menggarap potensi koperasi dan UKM yang ada di Kabupaten Bandung.
“Selama ini Diskoperindag memang keteteran menggarap semua bidang termasuk bidang koperasi dan UKM. Apalagi kami berada di bawah empat kementerian. Jadi, masih banyak potensi koperasi dan UKM yang belum tergarap secara optimal. Dengan jadi dinas tersendiri saya yakin akan lebih fokus dan lebih tergarap potensi UKM yang ada di Kabupaten Bandung,” ungkap Popi kepada Balebandung.com, Senin (12/12/16).
Salah satu keinginannya yang ingin digarap saat Dinas Koperasi dan UKM berdiri sendiri adalah untuk memperluas jangkauan atau memperbanyak garapan bidang koperasi dan UKM yang selama ini terkendala dengan jumlah SDM dan luasnya geografis Kabupaten Bandung.
Begitu juga dengan sertifikasi koperasi dan UKM baik sertifikasi lembaga, industri rumah tangga, maupun sertifikasi halal produk UKM. Sertifikasi ini menurutnya penting sebab selain meningkatkan daya saing juga untuk mempermudah akses permodalan.
“Nanti setelah Dinas Koperasi dan UKM berdiri sendiri tentunya sertifikasi ini bisa lebih difokuskan lagi dengan pembinaan dan pelayanannya,” imbuh Popi.
Ia pun berharap dengan terpisahnya Dinas Koperasi dan UKM, anggarannya pun bisa lebih khusus lagi. Kendati begitu Popi berharap ke deapan Dinas Koperasi UKM tidak hanya mengandalkan APBD, namun lebih banyak bekerjasama dengan pihak swasta dan mengakses pendanaan corporate social responsibility (CSR).
Seperti diberitakan sebelumnya, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 47 Tahun Tentang Kebijakan Transisi Dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah, mulai tahun 2017 dinas yang semula berjumlah 14 menjadi 22 dinas. Sementara untuk badan, yang semula bejumlah 10 menjadi 5 badan.