
BANDUNG – Provinsi Jawa Barat telah menerima dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2017 sebesar Rp 38,8 Triliun. Besaran anggaran itu untuk 1.218 DIPA yang telah disetujui pemerintah pusat.
“Anggaran DIPA untuk Jabar tersebut merupakan bagian dari Pagu APBN tahun 2017 secara nasional yang telah ditetapkan rencana Pendapatan Negara sekitar Rp.1.750 triliun dan Belanja Negara sekitar Rp. 2.080 triliun,” kata Kepala Kantor Wilayah Perbendaharaan Jabar Yuniar Yanuar Rasyid dalam rilisnya, Jumat (16/12/16).
Selanjutnya, imbuh Yuniar, anggaran DIPA yang telah diterima itu diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kementerian/Lembaga serta penyerahan Data Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan (TP) dan Urusan Bersama (UB) yang diterima oleh Bupati/Walikota se-Jabar, di Kantor Gubernur Gedung Sate, Jumat (16/12). Penyerahan tersebut disaksikan Direktur Jenderal Penbendaharaan, Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono dan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Jabar Yuniar Yanuar Rasyid.
Rincian dana tersebut terbagi dalam kewenangan pusat sebesar Rp 16,5 triliun, kewenangan daerah sebesar Rp 21,2 triliun, dan DIPA dengan kewenangan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama senilai Rp 1,1 triliun. Pada Urusan bersama, dana DIPA akan dikombinasikan dengan penyertaan dana daerah (APBD).
“APBN tahun 2017 disusun dengan lebih realistis, kredibel, dan efisien agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjadi instrumen untuk mengatasi pengangguran, memperluas kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan,” papar Yuniar.
Pada tahun 2017, tingkat kemiskinan diupayakan dapat diturunkan menjadi 10,5%, tingkat pengangguran menjadi 5,6%, serta ketimpangan pendapatan di Indonesia yang diukur dengan gini ratio dapat ditekan menjadi 0,39.
Alokasi belanja kementerian/lembaga untuk mendanai program prioritas pembangunan pemerintah difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan konektifitas, peningkatan kualitas dan efektifitas program perlindungan sosial, serta pertahanan dan keamanan untuk mendukung stabilitas.
Pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen ditujukan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan, antara lain melalui Kartu Indonesia Pintar, bantuan biaya pendidikan yang ditujukan bagi calon mahasiswa tidak mampu (Bidikmisi), Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri, dan rehabilitasi ruang kelas.
Langkah awal untuk percepatan penyerapan anggaran akan dilakukan lebih terstruktur dari tahun sebelumnya, yaitu dengan mempercepat proses pra lelang pengadaan barang/ jasa sebelum tahun anggaran 2017 berjalan. Di samping itu, terhadap proyek infrastruktur penting dalam APBNP tahun 2016 yang tertunda karena penghematan anggaran dapat terus dilanjutkan penyelesaiannya di tahun 2017.
Untuk meningkatkan kualitas belanja dan memperbaiki ketepatan alokasi belanja, dilakukan perbaikan manajemen dan administrasi perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran dengan tujuan memperkuat hubungan antara outcome, output, aktivitas, dan input.
Dengan implementasi konsep tersebut, realisasi kinerja akan menjadi salah satu tolok ukur dalam pengalokasian anggaran tahun berikutnya. “Hal ini sekaligus memenuhi arahan dari Presiden Joko Widodo agar pengalokasian anggaran benar-benar sesuai dengan prioritas pembangunan. Untuk mengawasi tingkat pencapaian sasaran atas pelaksanaan kegiatan, maka sistem monitoring dan evaluasi akan terus diperkuat dengan berbasis teknologi informasi (IT),” ungkap Yuniar.
Mulai tahun 2017, pencairan maupun penyaluran bantuan sosial dan bantuan pemerintah akan lebih disederhanakan. Dengan demikian masyarakat penerima dana bantuan, dan pengelola dana dapat lebih fokus pada pencapaian sasaran kegiatan daripada penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Pada acara tersebut diserahkan pula Dana Pagu Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 66,9 triliun yang terdiri atas Dana Perimbangan Rp 62 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) Rp 461 miliar, dan Dana Desa Rp 4,5 triliun.
Alokasi DID diberikan kepada daerah yang berkinerja baik, diukur dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2015 yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, ketepatan waktu dalam penetapan Perda APBD Tahun 2016, kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyediaan air minum dan sanitasi.
Pada tahun anggaran 2017, penerima DID untuk wilayah Provinsi Jabar berjumlah 21 daerah terdiri 1 pemprov, 14 kabupaten, dan 6 kota dengan besaran nilai alokasi tertinggi, yaitu Kota Cimahi sebesar Rp 55 miliar.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah pusat memberikan Piagam Penghargaan kepada 20 pemerintah provinsi/kabupaten/kota se Provinsi Jabar atas upaya dan usaha yang keras dari pemda untuk membuat LKPD yang baik dan berhasil meraih Opini WTP pada tahun 2015.
“Dengan adanya pemberian reward ini diharapkan dapat memacu daerah untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Yuniar.
Sistem Informasi Kredit Program
Pada bagian akhir acara tersebut, dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jabar dengan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam rangka kerjasama penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program. Dengan memanfaatkan SIKP ini diharapkan pemda dapat melakukan upload data calon penerima KUR potensial (usaha mikro dan kecil) untuk dapat dibiayai KUR ke dalam SIKP dan mengidentifikasi data calon penerima KUR yang di-upload oleh penyalur KUR dan perusahaan penjamin sehingga penyaluran KUR di Jawa Barat yang saat ini mencapai 31.383.309.241.167 dengan jumlah debitur sebanyak 315.554 akan semakin meningkat baik dari segi jumlah uang maupun akses usaha kecil dan mikro sehingga akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat di Jawa Barat. Di samping itu, dengan SIKP juga mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan KUR.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jabar selama ini telah melakukan pelatihan kepada para pegawai pemda dan selanjutnya akan melakukan pendampingan guna optimalisasi penggunaan SIKP. “Dukungan gubernur terhadap penggunaan SIKP juga diharapkan dapat mendorong pemda kabupaten/kota untuk menggunakan SIKP,” harap Yuniar.