Dishub: Penertiban Trotoar Kewenangan Kepolisian

oleh -33 Dilihat
oleh
Petugas Dishub Kab Bandung melakukan penertiban dan edukasi kepada pemilik motor yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir di Soreang, Jumat (28/5/21).

SOREANG, Balebandung.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa menandaskan, soal penertiban trotoar kewenangannya berada di Polri. Hal itu sesuai Pasal 4 dan 12 UU 22/2009 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Jadi sebenarnya, masalah trotoar itu ada di instansi mana kewenangannya? Mengapa permasalahan parkir motor di trotoar ini tidak pernah ditanggapi sama sekali oleh instansi terkait?” kata Zeis kepada Balebandung.com, Jumat (28/5/21).

Pernyataan Zeis ini menanggapi adanya trotoar di Soreang yang dijadikan tempat parkir motor. Kendati begitu, pihaknya sudah berinisiatif melakukan quick response dengan sosialisasi dan edukasi pada Jumat (28/5) pagi. Petugas Dishub Kab Bandung sudah melakukan penertiban dan edukasi kepada pemilik motor yang dengan sengaja menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.

“Untuk antisipasi, ke depan kami akan menggandeng kepolisian dan Dinas PUTR, dalam rangka penegakan hukum, serta sosialisasi dan edukasi terkait trotoar.

Zeis menambahkan, terkait perencanaan, pembangunan dan pemanfaatan, lanjut Zeis, kewenangannya pun ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.

“Tapi terkait penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan dan penegakkan hukumnya adalah fungsi Polri, bukan fungsi Perhubungan,” tukasnya.

Tanpa harus diminta oleh Dishub pun, kata dia, Polri bisa langsung menindak. “Kalau orang Dishub menindak, justru harus lapor ke Polri,” ujarnya.

Tanpa dipasangi rambu pun, kata Zeis, trotoar jelas bukan untuk parkir. “Kalaupun ada fungsi Turwas di Perhubungan, hal itu digarisbawahi terkait pelanggaran perizinan angkutan, kelaikan kendaraan, dan koreksi kebijakan,” tandasnya.***

Baca Juga  Dewan Tanya Soal Status Lahan dan Perizinan Pembangunan 2 Rumah Sakit, Ini Jawaban Pemkab Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.