BANDUNG – Terdakwa DN (16) dan ST (17), pelaku pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla, divonis hakim tunggal Tardi dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 3 tahun 6 bulan penjara, dalam persidangan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) BandunG, Kamis (25/10/18).
Putusan hakim ini berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP, kedua terdakwa terbukti bersalah terlibat melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan Haringga tewas.
Vonis kedua terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menur, yang menuntut DN hukuman 3 tahun 6 bulan dan ST dengan hukuman 4 tahun penjara.
https://www.youtube.com/watch?v=md8cYNBy3qg&feature=youtu.be
Sementara, permohonan pengacara agar terdakwa divonis percobaan atau pesantren gugur.
Atas keputusan tersebut, pengacara terdakwa dan jaksa meminta kepada hakim waktu untuk pikir-pikir. Waktu pikir-pikir ini untuk menentukan sikap terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak.
Seusai persidangan, pengacara terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengatakan, putusan hakim akan dikoordinasikan dengan keluarga terdakwa. Menurut Dadang, berdasarkan fakta di lapagan, kedua oknum bobotoh itu tidak memiliki niat untuk mengeroyok yang mengakibatkan korban meninggal dunia, melakukan perbuatannya spontanitas dan emosional. Di sisi lain terdakwa sudah mengakui (tidak menyangkal).***