DLH Kab Bandung: Amdal Podomoro Park Diterbitkan Hanya Untuk Proyek Perumahan

oleh -143 Dilihat
oleh
area proyek Podomoro Land di Jalan Raya Bojongsoang
area proyek Podomoro Land di Jalan Raya Bojongsoang

SOREANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya angkat suara soal status analisis dampak lingkungan (Amdal) dari proyek pembangunan hunian residential Podomoro Park di Desa Lengkong dan Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

DLH Kabupaten Bandung memastikan bahwa Amdal dari proyek seluas 133 ha tersebut telah terbit sejak akhir tahun 2017. Namun demikian, Amdal itu hanya diterbitkan bagi pembangunan perumahan saja.

“Amdal Podomoro Park telah terbit, namun kegiatannya hanya untuk perumahan saja. Sementara untuk pusat perbelanjaan, apartemen dan lain sebagainya belum kita disetujui,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan dari DLH Kabupaten Bandung, Ita Purwati, Selasa (26/3/19).

Izin yang diberikan oleh DLH Kabupaten Bandung dilakukan secara bertahap (Staging) tiap 10 tahun sekali. Jadi, jelas Ita, pada tahap pertama Pemkab Bandung baru mengabulkan permohonan perumahan.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Bojongsoang mengeluh terkait adanya proyek pembangunan Podomoro Park. Menurut warga, lahan yang dipakai proyek hunian tersebut merupakan sawah produktif yang berfungsi bukan saja sebagai tempat penghasil padi, tapi juga berfungsi untuk daerah resapan air. Jika wilayah itu ditutup dan diubah menjadi bangunan atau hunian, warga khawatir bencana banjir bakal makin parah lagi.

“Masyarakat sebenarnya tak usah khawatir. Kita baru memberi izin pembangunan rumah saja sampai 10 tahun. Hal ini bertujuan agar dampak terhadap lingkungan tidak kumulatif,” terang Ita.

Pada Amdal tersebut tercantum pula mengenai dampak lalu lintas (Amdal lalin), peil banjir dan larangan penutupan saluran air yang telah ada. Menurut Ita, saluran air yang sudah ada di lokasi proyek tidak boleh dihilangkan atau diuruk, justru harus tetap difungsikan dan dinormalisasi dengan membuat kirmir dan diberi tanggul. “Jadi, walau pun sudah tidak ada sawah lagi di situ, tapi saluran air di sana tetap berfungsi,” jelasnya.

Baca Juga  Gelar Ramp Chek Jelang Nataru, Polresta Bandung Tilang 6 Unit Bus Tak Laik Jalan

DLH Kabupaten Bandung juga mengklaim Amdal yang diterbitkan bagi proyek Podomoro Park telah melibatkan beberapa komponen masyarakat luas. Seperti pemerintahan desa, kecamatan, para pakar dan juga pegiat lingkungan seperti Walhi.

Soal dugaan dari masyarakat yang menyebut proyek itu menyalahi tata ruang, DLH mengklaim bahwa zona proyek Podomoro Park dalam Perda Tata Ruang diperuntukkan bagi pembangunan perumahan dan perdagangan jasa.

“Ini sudah sesuai dengan peruntukkannya. Setiap izin yang masuk DLH mesti sudah clean and clear dulu tata ruangnya. Karena kalau itu dipaksakan kita bisa kena sanksi,” pungkasnya. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.