Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaBale BandungDLH Kab Bandung Sanksi PT HCI

DLH Kab Bandung Sanksi PT HCI

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Bandung Asep Kusumah (kiri) memberikan sanksi administratif kepada PT. Hybrid Chemical Indonesia (HCI), di Kantor DLH Soreang, Jumat (27/4/18). by Denni Humas Pemkab Bdg.

SOREANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung mengeluarkan sanksi administratif kepada PT. Hybrid Chemical Indonesia (HCI), usai dilaksanakannya Presentasi Pelaksanaan Tindak Lanjut Berita Acara Pemeriksaan di Kantor DLH Soreang, Jumat (27/4/18).

Dikeluarkannya sanksi tersebut berdasarkan laporan tentang adanya pembuangan air limbah ke Sungai Cibodas, anak Sungai Citarum yang dilakukan PT. HCI pada 10 April lalu.

Kepala Dinas (Kadis) LH Kabupaten Bandung Asep Kusumah, S.Sos, M.Si menyampaikan, pihaknya bersama Polda Jabar langsung melakukan verifikasi ke lapangan.

“Pemeriksaan dilakukan di Jalan Cagak No. 77 Desa Lagadar Kecamatan Margaasih. Saat itu kebetulan keadaan perusahaan sedang tidak beroperasi. Pada pemeriksaan tersebut kami menemukan bekas pembuangan air limbah di drainase,” jelas Asep didampingi Kepala Bidang Pengendalian LH Kabupaten Bandung Endang Widayat, S.Si, Sabtu (28/4/18).

Asep menambahkan, dalam verifikasi tersebut ditemukan dua pelanggaran, yakni pasal 20 ayat 3 dan pasal 59 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami menemukan dua pelanggaran yaitu, pembuangan air limbah ke media lingkungan tanpa izin dan tidak memiliki TPS limbah B3, juga menyimpan limbah B3 di sekitar lahan perusahaan dengan kondisi terbuka,” papar Kadis LH.

Sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan PT. HCI, DLH Kabupaten Bandung langsung mengeluarkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah Nomor 660.31/Kep83-DLH/2018 tanggal 25 April 2018.

“PT. Hybrid harus menghentikan pembuangan air limbah sisa produksi dan kegiatan pendukung produksi ke media lingkungan, menghentikan kegiatan produksi dan kegiatan lain yang menghasilkan air limbah, menutup saluran pembuangan air limbah dari mesin produksi, membuat Tempat Penyimpanan Limbah B3 dan mengajukan Izin Penyimpanan Limbah B3 kepada instansi perizinan,” tandasnya.

Selain itu Kadis LH berharap ada penguatan instrumen pengawasan dari berbagai pihak. “Dengan adanya sanksi bukan berarti proses ini selesai, justru ini awal untuk membenahi semuanya agar lebih baik lagi. Kami berharap semua pihak dapat ikut mengawasinya,” harap Asep.

Asep mengimbau agar masyarakat dapat mengimplementasikan spirit Jaga Kampung Jaga Lembur dalam mengawasi lingkungan. “Sanksi yang dikeluarkan DLH tidak akan optimal tanpa pengawasan dari masyarakat. Untuk memperkuat instrumen pengawasan, kami akan dorong aparat kewilayahan serta pemangku kepentingan terdekat untuk bersinergi,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Danramil 0926 Margahayu, Kapten CHB (K) Sri Nurhaeni berharap dijatuhkannya sanksi tersebut bisa dijadikan contoh bagi perusahaan-perusahaan lain.

“Tindakan tegas ini diharapkan bisa menjadi contoh untuk perusahaan lainnya agar tidak melakukan kesalahan serupa. Mari kita sama-sama mengoreksi kekurangan kita agar ke depannya bisa lebih baik lagi,” kata Sri.

Sementara perwakilan PT. HCI, M. Rizki menjelaskan pihaknya akan terus melakukan perbaikan. “Semoga dengan diberikannya sanksi administratif ini dapat menjadi titik balik perusahaan kami ke arah yang lebih baik lagi,” ucap Rizki. ***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img