MAJALAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung berencana menggaet para operator instalasi pembuangan limbah (IPAL) pabrik untuk dijadikan mitra dan diberi pelatihan. Hal ini ditujukan guna menjaga konsistensi industri dalam pengelolaan limbahnya.
Kepala DLH Kab Bandung Asep Kusumah, S.Sos.,M.Si mengungkapkan masih sering terjadinya pencemaran industri karena adanya inkonsistensi industri dalam pengelolaan limbahnya.
“Inkonsistensi ini kalau tidak dari pemilik perusahaannya, ya sering juga terjadi di tataran direksinya sampai ke level operatornya. Karena itu kami akan mengajak operator pengelola limbah untuk bermitra dan diberikan pelatihan,” terang Asep usai Sosialisasi Prosedur Penegakan Hukum Lingkungan di Aula Kecamatan Majalaya, Senin (9/10/17).
Pelatihan yang dimaksud antara lain para operator akan dimintai data secara pasti terkait limbah yang dikelola, untuk nantinya saling bertukar informasi secara berkelanjutan. Selain itu mereka juga akan diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajibannya.
“Jadi, ketika ada masalah limbah lagi, kita bisa langsung menginformasikan kepada operator itu terkait langkah yang bisa dilakukan,” jelasnya.
Asep menyebut ada lebih dari 200-an pabrik di Kabupaten Bandung yang mempekerjakan operator limbah lebih dari satu orang. “Kalau kita lihat, dari runtutan peristiwa yang kita tangani, dokumen lingkungan kita kawal, perijinan instalasi dan SOP kita kawal, tapi masih terjadi pelanggaran. Berarti ini persoalan inkonsistensi,” imbuhnya.
Untuk menjaga konsistensi industri dalam pengelolaan limbahnya itulah, maka DLH Kab Bandung merangkul 42 industri di Majalaya untuk memperkuat komitmen pengelolaan lingkungannya.
Nih, isi dari komitmen yang ditandatangani itu;
1. Siap mendukung visi dan misi Kabupaten Bandung untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
2. Siap secara optimal melakukan upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan perusahaan yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Siap mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang tertuang dalam Dokumen Lingkungan, Izin Lingkungan dan IPPLH (Izin Perlinduangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup);
4. Siap menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran atas kewajiban penataan terhadap peraturan perundang-undangan;
5. Siap mendukung program “Kabupaten Bandung Bersih Sampah Tahun 2020” dengan meuwjudkan kawasan industri bersih sampah
6. Siap berkontribusi dalam program-program pemerintah dalam mewujudkan Kabupaten Bandung yang bersih, sehat, nyaman, hijau, lestari.
Sebelumnya, penandatanganan komitmen serupa juga dilakukan 22 perusahaan di Kabupaten Bandung, di bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Babakan di Kp.Kelebuhan Bulan Desa Babakan Kecamatan Ciparay, Rabu (27/9/17). Jadi hingga kini perusahaan yang sudah menandatangani komitmen mencapai 66 perusahaan.