BANDUNG – Melihat banyaknya kondisi kesehatan orang yang mengalami gangguan jiwa di Jawa Barat yang banyak belum tertangani, DPRD Jabar rencananya akan mengusulkan inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) insiatif Penyelenggara Upaya Kesehatan Jiwa di Jawa Barat.
Anggota Badan Pembentukan (BP) Perda DPRD Jabar, Rustandi mengatakan, Raperda ini akan dibentuk berdasarkan kondisi kesehatan jiwa di tengah masyarakat yang cukup memprihatinkan.
Rustandi mengakui, fasiltas kesehatan jiwa di Jabar sangat kurang seperti keberadaan rumah sakit jiwa yang hanya ada di Bandung, ditambah fasiltas yang kurang lengkap. Bahkan, sumber daya manusia seperti dokter jiwa masih sangat minim.
“Psikiater, perawat dan fasilitas perawatan masih sangat terbatas, ini yang menjadi keprihatinan kita,” tandas Rustandi ditemui usai sidang Paripurna, Rabu (6/9/17).
Berdasar aspirasi dari daerah yang masuk, imbuh Rus, banyak masyarakat yang kena gangguan jiwa tapi tidak tertangani dengan baik. Sebab, banyak masyarakat beranggapan bahwa penyakit kejiwaan bisa di obati dengan cara-cara tradisional.
Berangkat dari itu semua BP Perda DPRD Jabar mencoba merumuskan untuk membuat perda mengenai kesehatan jiwa yang mengatur cara menangangi orang yang mengalami gangguan jiwa.
Hal ini dilakukan sebagai upaya perluasan pelayanan kesehatan jiwa dengan memberikan masukan dan usulan agar Pemprov Jabar bekerjasama dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang khusus menangani kejiwaan. Terlebih di Jabar banyak pesantren-pesantren yang mampu menangani hal itu.
“Itu pesantren banyak yang menangani orang yang mengalami gangguan jiwa, tapi tidak ada pembinaan dari pemerintah,” ungkapnya.
Rustandi memaparkan, ke depan Pemprov Jabar diharapkan dapat memiliki perannya untuk turut ambil bagian dalam melakukan pembinaan ke lembaga pesantren tersebut. Bahkan, dengan dibentuknya Raperda ini, hak masyarakat yang mengalami gangguan jiwa dapat terpenuhi
“Jadi di kabupaten/kota di Jabar, jangan ada lagi orang yang mengalami gangguan jiwa keluyuran di jalan,” tandasnya.
Anggota Komisi V DPRD Jabar Fraksi Partai Nasdem ini berpendapat, di beberapa daerah terpencil masih ada anggapan bahwa penyakit gangguan jiwa tidak boleh bermasyarakat karena sangat membahayakan. Sehingga tidak sedikit masyarakat mengucilkan dengan cara dipasung.
Menurutnya Raperda ini nantinya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan mekanisme yang sudah diatur oleh dewan. Namun, tandas Rus, yang terpenting bila perda ini sudah disahkan, harus disertai implementasi di lapangan.