DPRD Kab Bandung Persoalkan Kerjasama Puskopkar PTPN VIII dengan Pihak Ketiga

oleh -20 Dilihat
oleh
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita (kedua kiri) saat melaksanakan kegiatan masa reses. by ist
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita (kedua kiri) saat melaksanakan kegiatan masa reses. by ist
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita (berbicara) saat melaksanakan kegiatan masa reses. by ist

SOREANG – DPRD Kabupaten Bandung mempertanyakan kerjasama yang dilakukan Puskopkar PTPN VIII dengan CV Graha Tunggal Elektronika tentang pengelolaan objek wisata Ciwalini di Kecamatan Rancabali.

Sebab menurut Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan adalah PTPN VIII, bukan koperasi karyawan yang berada dibawahnya.

“Ini juga aneh, kok bisa ada koperasi karyawan bisa melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Padahal kan yang punya HGU-nya dari Kementrian BUMN dan lainnya yah PTPN VIII, ini harus ditelusuri lebih jauh,” kata Praniko kepada wartawan, Kamis (18/1/18).

Kerjasama antara Puskopkar PTPNVIII dengan pihak ketiga ini mengemuka saat pihak Komisi B,  Kecamatan Rancabali dan stakeholder lainnya melakukan kunjungan ke objek wisata Ciwalini untuk melihat langsung apa sebenarnya yang terjadi di tempat tersebut. Dalam pertemuan yang dilakukan pada Jumat (5/1) pekan lalu itu, hadir pula pihak PTPN VIII.

Praniko bilang, mereka semula enggan terbuka kepada pihak DPRD dan Kecamatan Rancabali dan hanya mengaku kerjasama yang dilakukan sebatas penggunaan peralatan mesin ticketing elektronik saja.

“Tapi setelah didesak, pihak PTPN VIII juga menjelaskan kerjasama ini juga menyeluruh, mulai dari manajemen, pengelolaan, penataan hingga pengembangan. Kata mereka nantinya pihak ketiga itu mau bikin jalan dari Ciwalini bisa langsung ke Glamping Lake Side di Situ Patengan. Selama pembicaraan itu, memang mereka tidak membicarakan akan mengusir pengelola dan pedagang lama,” ungkap Praniko.

Kalau sudah begitu, kata dia, profesionalisme PTPN VIII pun patut dipertanyakan, sebab menyerahkan semua urusan obyek wisata tersebut kepada pihak ketiga.

Lebih lanjut Praniko membeberkan, meski mereka tak mengaku tidak akan mengusik para pengelola dan pedagang lama, tapi dengan adanya penataan dan berbagai pembaharuan yang dilakukan oleh pihak ketiga, nantinya lambat laun para pedagang lama itu akan mundur dengan sendirinya, karena tak mampu bersaing dengan tempat yang dikembangkan oleh pihak swasta itu.

Baca Juga  Gudang Penyimpanan Kapas di Kopo Ludes Terbakar

Hal ini tentunya tidak boleh terjadi, karena menurut Praniko walau bagaimanapun juga masyarakat di tempat itu juga memiliki hak untuk berusaha dan menikmati sumber daya alam di sekitar tempat tinggalnya. Seperti tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan semua sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahtetaan rakyat. Bukan hanya dinikmati oleh segelintir orang dengan cara memonopolinya.

“Jadi, kekhawatiran masyarakat pedagang dan sekitarnya itu sangat beralasan. Karena kejadiannya seperti tempat objek wisata lain di Rancabali, akan ada seleksi alam, tanpa diusir pedagang lama keluar dari sana karena kalah bersaing dengan swasta yang memang bertujuan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Nah, ini yang harus dilindungi oleh Pemkab Bandung, dan saya juga minta pihak Kementrian BUMN jangan menutup mata dengan semua permasalahan ini,” tandas Praniko. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.