DPRD Kab Bandung Terima LKPJ Bupati Bandung 2017 dan 3 Raperda

oleh -29 Dilihat
oleh
Rapat Paripurna LKPJ Bupati Bandung Akhir Tahun Anggaran 2017 kepada DPRD Kabupaten Bandung, di Gedung Paripurna DPRD Kab Bandung, Soreang, Kamis (29/3/18).

SOREANG – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung menyetujui LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2017 dan 3 buah Raperda yang disampaikan Bupati Bandung, di Gedung Paripurna DPRD Kab Bandung di Soreang, Kamis (29/3/18). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung Ir. H. Anang Sutanto, M.Si., didampingi Wakil Ketua Hen Hen Asep Suhendar dan Wakil Ketua Yayat Hidayat.

Bupati Bandung Dadang Naser saat rapat paripurna memberikan gambaran pencapaian kinerja, antara lain berdasar kepada Capaian Indikator Makro. Bupati menunjuk contoh kinerjanya di bidang perekonomian digambarkan melalui Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada tahun 2017 yang mengalami kenaikan sebesar 2,11% dibandingkan dengan tahun 2016 dan bidang kependudukan naik 1,67 %.

“Kemudian bidang kesehatan meningkat 0,3 poin, bidang pendidikan naik 0,9 poin, dan untuk tahun 2017 IPM Kabupaten Bandung meningkat 0,59 poin daripada tahun 2016,” papar bupati.

Selanjutnya, bupati melaporkan pengelolaan keuangan daerah APBD Tahun Anggaran 2017, sebagai berikut;

A. Pendapatan Daerah
Target pendapatan daerah pada tahun 2017 Rp.5.070 triliun terealisasi Rp.5.081 triliun atau terealisasi sebesar 100,20% dengan rincian sebagai berikut :

1. Pendapatan Asli Daerah
Dari target yang telah ditetapkan di luar dana BOS APBN sebesar Rp.815.659 miliar terealisasi sebesar Rp.936.676 miliar atau 114,84%.
2. Dana Perimbangan
Anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp.3.088 triliun terealisasi Rp.3.009 triliun atau 97,46%.

B. Belanja Daerah
Anggaran belanja daerah pada tahun 2017 sebesar Rp.5.513 triliun terealisasi sebesar Rp.4.911 triliun atau 89,09%, dengan rincian sebagai berikut :
1. Belanja Tidak Langsung, dianggarkan sebesar Rp.2.856 triliun terealisasi sebesar Rp.2.545 triliun atau 89,10%.
2. Belanja Langsung, dianggarkan sebesar Rp. 2.657 triliun, terealisasi sebesar Rp.2.366 triliun atau 89,08%.

C. Pembiayaan Daerah
– Penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp.442.556 miliar terealisasi sebesar Rp.479.298 miliar atau 108,30%.
– Pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp.45.500 miliar terealisasi sebesar Rp.10.500 miliar atau 23,08%.

Baca Juga  Puluhan Rekanan Hadiri Vendor Day Geo Dipa Patuha

Selain menyampaikan laporannya, Bupati menawarkan 17 program kerja untuk dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD.

Dalam Perda RPJMD ditetapkan, pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bandung tahun 2017 mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021.

Dalam Perda RPJMD 2016-2021 juga dijabarkan, pembangunan memiliki visi “Memantapkan Kabupaten Bandung yang maju, mandiri dan berdaya saing, melalui tata kelola pemerintahan yang baik dan sinergi pembangunan perdesaan, berlandaskan religius, kultural dan berwawasan lingkungan.”

Visi tersebut selanjutnya dituangkan dalam 5 (lima) prioritas/fokus pembangunan meliputi : Peningkatan kualitas sumber daya manusia; Memantapkan pembangunan infrastruktur; Peningkatan kualitas lingkungan; Peningkatan perekonomian yang berdaya saing; Peningkatan ketahanan pangan.

Pada kesempatan itu Bupati juga menyampaikan kabar-kabar prestasi yang telah diraih oleh Kabupaten Bandung selama tahun 2017. Sebanyak 12 Piagam Penghargaan yang telah diraih oleh Kabupaten Bandung, baik dari Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Tingkat Kementerian dan Presiden Republik Indonesia.

Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja pembangunan Bupati menyampaikan Raperda untuk mendapat pembahasan DPRD, sesuai dengan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bandung tentang Program Legislasi Daerah sebanyak tiga Raperda, yaitu :

1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kab.Bandung Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kab.Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kab.Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Izin Lokasi.

”Besar harapan kami, melalui LKPJ dan pembahasan Raperda ini akan melahirkan Perda yang dapat dilaksanakan, memenuhi kaidah hukum yang berlaku dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, serta dapat mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan,” ucap Dadang.

Baca Juga  Bupati Bandung : Persis Harus Jadi Lokomotif Pemikiran Keislaman

Menanggapi Nota Pengantar LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2017 dan 3 buah Raperda oleh Bupati Bandung tersebut, maka pada akhirnya semua fraksi di DPRD dapat menyetujui untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah, setelah sebelumnya digelar juga Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bandung.

Pada sesi kedua, sidang mengetengahkan tanggapan Fraksi DPRD atas LKPJ Bupati. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi PKB memandang perlu adanya kesesuaian substansi antar Raperda.

Substansi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Izin lo­kasi haruslah sesuai dengan substansi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Bandung 2016-2021.

Menurut ketiga fraksi, kesesuaian substansi dari kedua Raperda tersebut merupakan perwujudan antara dokumen perencanaan agar dapat memberikan arah yang jelas sesuai dengan prioritas pembangunan daerah secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, teru­kur, berkeadilan dan ber­wawasan lingkungan.

Sementara Fraksi Partai Demokrat memandang sub­stansi Raperda tentang Pe­rubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Bandung 2016-2021 haruslah mampu me­rumuskan isu-isu strategis.

Sedangkan Fraksi Partai Gerindra berpandangan, Perda tidak hanya berfung­si mengatur masyarakat umum tetapi juga mempu­nyai fungsi strategis. Fung­si strategis tersebut yaitu memberikan perlindungan terhadap hak rakyat dan meningkatkan pember­dayaan rakyat.

Fraksi PKS menyebut proses penyusunan Perda haruslah memenuhi persyaratan dan menempuh seluruh tahapan penyusu­nan, sehingga mampu menghasilkan Perda yang dapat dilaksanakan dan membawa maslahat bagi masyarakat Kabupaten Bandung. [pariwara]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.