dr Adang Inginkan Perbaikan Arah Kebijakan Rumah Sakit

oleh -28 Dilihat
oleh
Anggota DPR RI Komisi IX FPKS dr. H. Adang Sudrajat, MM.AV. ist by FPKS
Anggota DPR RI Komisi IX FPKS
dr. H. Adang Sudrajat, MM.AV. ist by FPKS

JAKARTA, Balebandung.com – Pasca advokasi mempertahankan tarif BPJS Kelas III agar tidak naik bersama seluruh rekan di fraksi dan komisi, kini Anggota Komisi IX DPR RI dr Adang Sudrajat berharap ada perbaikan pada sistem kesehatan nasional pasca dikeluarkannya Permenkes Nomor 3 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2020 lalu.

Anggota Fraksi PKS DPR RI ini berharap, pemerintah melakukan sosialisasi penjelasan sederhana kepada seluruh masyarakat agar mampu memahami situasi regulasi kesehatan di negaranya.

“Banyak perubahan mendasar dari Permenkes Nomor 3 tahun 2020 ini. Mulai dari klasifikasi rumah sakit berdasar jumlah tempat tidur, Sistem Pembayaran BPJS akan menggunakan single tarif/tarif tunggal, hingga INA CBGs akan diganti dengan INA GROUPING, dengan tarif tunggal”, jelas dr Adang dalam rilisnya, Rabu (5/2.20).

Legislator asal Jawa Barat II ini meminta kepada pemerintah, dengan adanya Permenkes nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, penerapannya akan membawa perbaikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberi kenyamanan kepada seluruh tenaga medis dalam menjalankan tugasnya.

Rumah Sakit dipersilakan untuk memperluas SDM dan sarana prasarana, karena rujukan akan berdasarkan ketersediaan SDM dan kompetensi. Tidak ada lagi sistem rujukan berjenjang. Rumah sakit tipe apa saja bisa merujuk ke rumah sakit tipe apa saja, asalkan di rumah sakit tujuan bisa dan mampu menangani pasien tersebut. “Semoga kebijakan ini membawa ke arah yang lebih baik”, ucap Adang.

Berdasar Permenkes Nomor 3 tahun 2020, Rumah Sakit diklasifikasi berdasar jumlah tempat tidur sebagai berikut : Rumah Sakit Type A memiliki 250 Tempat Tidur. Rumah Sakit Type B memiliki 200 Tempat Tidur. Rumah Sakit Type C memiliki 100 Tempat Tidur. Rumah Sakit Type D memiliki 50 Tempat Tidur.

Baca Juga  Sosialisasi 4 Pilar dr Adang Bukan Sekadar 1 Arah

Sedangkan Pelayanan Medik di Rumah Sakit tetap dibagi menjadi 3 Kategori, yaitu: Pelayanan Medik Umum, berupa Pelayanan Medik Dasar; Pelayanan Medik Spesialis berupa Pelayanan Medik Dasar (P.Dalam, Anak, Bedah, Obgyn) dan Pelayanan Medik Spesialis Lain; serta Pelayanan Medik Subspesialis berupa Pelayanan Subspesialis Dasar dan Pelayanan Subspesialis Lain

Adang mengatakan, Lahirnya PMK No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit pada tanggal 14 Januari 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 16 Januari 2020, menjadikan Permenkes No 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dinyatakan telah dicabut dan tidak berlaku.

“Yang paling saya tekankan kepada pemerintah adalah, pada Sistem Pembayaran BPJS akan menggunakan single tarif/tarif tunggal, yakni Tidak ada lagi kelas 1,2, atau 3 sesuai Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial. Saya menyarankan kepada pemerintah, agar pada penerapan single tarif iuran berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, bukan atas dasar survei”, tegasnya.

“Saya melihat bahwa selama ini Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang salah, bukan pada BPJS-nya. Semoga perpres ini segera dicabut atau ditarik sehingga dapat menyelesaikan keruwetan pada sistem kesehatan nasional kita”, tutup Adang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.