Dugaan Pelanggaran Kampanye Bupati Umbara Tak Terbukti

oleh -33 Dilihat
oleh

NGAMPRAH – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandung Barat menyatakan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna tidak terbukti.

Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, Bawaslu hingga kejaksaan mengumumkan, tidak penuhi unsur pidana pemilu terhadap kasus dugaan vidio dugaan pelanggaran kampanye oleh Bupati Umbara.

“Setelah melakukan pengkajian dan pembahasan selama 14 hari kerja sejak adanya laporan dari pelapor pada Rabu (26/12/18), kami langsung memanggil 13 saksi dan dua orang ahli untuk meminta keterangan,” ungkap Ketua Bawaslu KBB Cecep Rahmat Nugraha kepada wartawan di kantornya, Selasa (22/1/19).

Selanjutnya, kata Cecep, pada pembahasan kedua bersama Gakumdu akhirnya disimpulkan dugaan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Di tempat yang sama Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu KBB, Ai Wildani Sri Aidah mengatakan, dari barang bukti yang diterimanya berupa video rekaman bukan secara utuh melainkan video itu hasil dari editan.

“Jadi kebenarannya harus dibutikan vidio itu. Sehingga setelah kami terima klarifikasi dari 13 saksi dan 2 saksi ahli, kami menilai barang bukti itu tak penuhi pasal yang disangkakan. Sampai sekarang video itu belum bisa dijadikan alat bukti, tapi hanya dijadikan petunjuk,” tandasnya.

Sebelumnya juga, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna sempat dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye saat acara di Cisarua. Namun lagi-lagi, Sentra Gakkumdu KBB menyatakan kasus dugaan tersebut tidak terbukti pasal adanya pelanggaran kampanye.***

Baca Juga  Umbara; "Jadi Pemuda Jangan Cengeng"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.