e-Filing Permudah Layanan Pajak

oleh -27 Dilihat
oleh
Bupati Bandung Dadang Naser saat melakukan pelaporan SPT tahunan pajak sistem e-Filling bersama KPP Pratama Majalaya di rumah jabatannya, Kamis (16/3). by Humas Pemprov Jabar
Bupati Bandung Dadang Naser saat melakukan pelaporan SPT tahunan pajak sistem e-Filling bersama KPP Pratama Majalaya di rumah jabatannya, Kamis (16/3). by Humas Pemprov Jabar

SOREANG – Bupati Bandung Dadang Naser mengajak masyarakat Kabupaten Bandung untuk taat pajak. Bersamaan dengan pekan panutan pajak, bupati menghimbau agar dilakukan juga pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunannya.

“Saya himbau pada seluruh masyarakat untuk sadar pajak, karena saat ini sudah hadir aplikasi untuk memudahkan kita dalam menyampaikan SPT tahunan. Melalui aplikasi e-Filing, kita bisa melaporkan SPT dimanapun, kapanpun, mudah dan tanpa mengantri di kantor pajak,” ungkap Dadang saat melakukan pelaporan SPT tahunan pajak sistem e-Filling bersama pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya di rumah jabatannya, Kamis (16/3/17).

Bupati menuturkan, sebagai salah satu pendapatan daerah, pajak merupakan elemen penting dalam terwujudnya pembangunan di Kabupaten Bandung. Dia berharap, dengan disediakanya sistem e-Filing, masyarakat bisa lebih tertib membayar dan melaporkan SPT tahunannya.

“Pajak itu salah satu sumber utama pendapatan daerah. Jadi, hasilnya untuk peningkatan pembangunan di Kabupaten Bandung sendiri. Semoga dengan adanya sistem e-Filing ini masyarakat bisa terlayani dengan maksimal,” imbuhnya.

Bupati juga menghimbau para pemilik perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Bandung, agar taat membayar pajak ke KPP Pratama Majalaya maupun KPP Pratama Soreang. Dia meminta pada Perangkat Daerah (PD) yang mengelola perpajakan dan perijinan, agar melakukan pengawasan bagi pengusahan yang mangkir pajak.

Kepala KPP Pratama Majalaya Elis Dewi Sartika menjelaskan e-Filing ini adalah suatu cara menyampaikan SPT secara elektronik, yang dilakukan secara online dan realtime melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Wajib pajak (WP) yang hendak menyampaikan laporan SPT tahunan pribadi bisa diakses dengan menggunakan formulir 1770S dan 1770SS. Ini dapat diisi laporan SPT nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP online,”jelas Elis.

Baca Juga  Lagi, Disnaker Kab Bandung Gelar Job Fair di Bale Rame Soreang

Peluncuran e-Filling yang sudah bisa diaplikasikan sejak 1 Februari 2017 menurut Elis disambut baik oleh wajib pajak dan saat ini sudah banyak yang mengaksesnya. Menurutnya, sistem ini diperkirakan selain memudahkan masyarakat secara individu dalam menyampaikan laporan SPT tahunan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.