
BANDUNG – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Jawa Barat menyesalkan pemberitaan sepihak Harian PR berjudul “Dilengserkan, Adi Gugat DPP Partai Berkarya” yang terbit Rabu 13 September 2017 di halaman 2.
Ketua DPW Partai Berkarya Jabar Eka Santosa menyatakan pihaknya keberataan dan merasa dirugikan terhadap berita itu yang seolah-olah ada dua kepemimpinan di DPW Partai Berkarya Jabar.
“Dengan adanya pemberitaan tersebut, terkesan di partai kami ada dua kepemimpinan. Padahal tidak benar, kami tetap solid. Saudara Adi Mulyadi itu sudah dicabut mandatnya oleh DPP Partai Berkarya sejak 12 Mei 2017. Jadi, Adi ini sudah di luar partai kapasitasnya dan kepengurusan dibawahnya pun sudah dibekukan saat itu juga. Sementara saya resmi mendapat SK dari DPP Partai Berkarya sebagai Ketua DPW Partai Berkarya Jabar sejak 8 Juni 2017,” tukas Eka dalam konferensi pers di Sekretariat DPW Partai Berkarya Jabar, Surapati Core Bandung, Kamis (14/9/17).
Yang lebih disayangkan lagi, pemberitaan tersebut tidak cover both side yang hanya memunculkan satu pihak dan tidak sesuai etika jurnalistik. “Pada prinsipnya kami tetap menghormati langkah hukum yang dilakukan saudara Adi Mulyadi menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung. Yang kami sayangkan, beritanya itu yang tidak fair, cenderung tendensius dan memihak,” bebernya.
Kalau memang data berita tersebut bersumber dari berkas gugatan ke PN Bandung,imbuh Eka, mestinya redaksinya pun membeberkan secara lengkap dan tidak sepotong-sepotong. Dalam berita itu disebutkan melalui kuasa hukum Gama Alamsyah, SH & Rekan ke PN Bandung, selain kepada Eka Santosa, gugatan juga menyasar kepada Neneng A Tutty (Ketum Partai Berkarya), Badaruddin Andi Picunang (Sekjen Partai Berkarya), H. Hutomo Mandala Putra (Ketua Majelis Tinggi Partai Berkarya), Syamsul Zakaria (Ketua Mahkamah Partai Berkarya), KPU Jabar, dan Kesbangpol Jabar.
“Tapi dalam berita itu hanya disebut gugatan diarahkan kepada saya Eka Santosa sebagai tergugat ketiga, tetapi tidak disebutkan sebagai apa saya di situ. Kemudian kepada Neneng A Tutty (Ketum Partai Berkarya), Badaruddin Andi Picunang (Sekjen Partai Berkarya). Jadi kan hanya sepotong-sepotong beritanya, seharusnya utuh berdasarkan dokumen atau berkas gugatan, yaitu termasuk juga menggugat KPU Jabar dan Kesbangpol Jabar,” ungkap Eka.
Dengan adanya pemberitaan yang merugikan partai yang dipimpinnya itu, pihaknya tetap meminta hak jawab kepada media yang bersangkutan. Jika tidak ada itikad baik dari Harian PR itu, tandas Eka, pihaknya pun akan menggunakan haknya untuk melayangkan somasi dan mengambil langkah-langkah hukum.
Sedangkan terhadap penggugat, melalui kuasa hukum pihaknya pun sudah menempuh upaya kekeluargaan namun belum membuahkan hasil. “Sebenarnya kami bisa saja menggugat balik, tapi kami lebih memandang sudah tidak ada masalah di partai kami ini,” pungkasnya. [iwa]