FPKB Perjuangkan RUU Pesantren Segera Disahkan

oleh -35 Dilihat
oleh
Pjs Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat Khalaqah Kebangsaan dalam rangka Reses DPR RI IV di Ponpes Nahjussalam Al Musri, Kampung Ciluncat Desa Tegal Sumedang Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Kamis (4/4/19). by iwa/bbcom
Pjs Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat Khalaqah Kebangsaan dalam rangka Reses DPR RI IV di Ponpes Nahjussalam Al Musri, Kampung Ciluncat Desa Tegal Sumedang Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Kamis (4/4/19). by iwa/bbcom

RANCAEKEK, Balebandung.com – Fraksi PKB DPR RI bertekad untuk memperjuangan rekognisi atau pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren, melalu Rancangan Undang-undang tentang Pesantren.

Pjs Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan pembahasan RUU Pesantren itu kini tengah dibahas di Panitia Kerja DPR RI dan ditargetkan bisa disahkan tahun ini.

“Sekarang RUU Pesantren sudah di tingkat Panja dan kita berharap bisa segera disahkan,,” ungkap Cucun kepada Balebandung.com usai Khalaqah Kebangsaan dalam rangka Reses DPR RI IV di Ponpes Nahjussalam Al Musri, Kampung Ciluncat Desa Tegal Sumedang Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Kamis (4/4/19).

Cucun menandaskan hal yang paling esensial yang harus diperjuangkan pihaknya dalam RUU Pesantren ini antara lain dari sisi keberpihakan dalam supporting APBN belum begitu signifikan.

“Dari total anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana yang diamanatkan undang-undang, itu hanya 1,8% untuk pendidikan keagamaan. Jadi, pendidikan formal ini ini harus ada kesetaraan dengan pesantren karena pesantren kan lebih punya andil besar dalam pembentukan karakter dan moral bangsa dibanding dengan pendidikan formal,” jelas anggota Komisi IV DPR RI ini.

Padahal menurutnya, dalam pendidikan formal, pendidikan agamanya paling hanya 2 jam an. “Sementara kalau di pesantren itu kan full 24 jam ajengan mengajar santrinya. Ini penting untuk diperjuangkan,” imbuhnya.

Dalam implementasinya nanti, kata Cucun, bisa saja anggaran untuk pendidikan pesantren ditingkatkan jadi 10% dari total anggaran pendidikan. “Bisa saja 10 persen, seperti di Undang-undang Desa itu bahwa jumlah total anggaran desa sebesar 10% dari total transfer daerah. Nah, kita akan minta 10% dari anggaran pendidikan itu untuk pesantren, termasuk untuk honor pada kyai dan ustadz yang walaupun hanya Rp 500 ribu atau Rp 1 juta perbulan,” urainya.

Baca Juga  Kejar 70% Suara, Agenda Jokowi-Ma'ruf Amin di Jawa Barat Bakal Diperbanyak

Hal kedua, lanjut Cucun, yang paling esensi adalah terkaiu kelulusan pondok pesantren. Politisi PKB ini menilai para ustadz pendidikannya bisa setara dengan S1 atau S2 di perguruan tinggi.

“Kesetaraan lulusan ini tinggal menyesuaikan saja, apalagi disetarakan denagn perguruan tinggi islam seperti di UIN. Inilah pentingnya, harus ada rekognisi atau pengakuan kesetaraan dari pemerintah,” pungkas Cucun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.