PAMEUNGPEUK – Seorang residivis geng motor bernama Ikbal yang baru bebas, kemballi beraksi dengan membacok kepala korban menggunakan sebilah golok. Ia bersama dua temannya Agus dan Roji mengeroyok korban Sutrisno diJl Giri Sedayu, Kampung Pasirjati, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung sekira jam 16.30 WIB, Senin (28/5/18).
Kapolsek Pameungpeuk Kompol H Rahmat Dasep mengatakan pembacokan terhadap korban terjadi saat korban menyalip motor yang dikendarai Ikbal cs yang mengaku anggota geng motor. Saat itulah para pelaku merasa tersinggung dan menyusulnya hingga memberhentikan korban.
“Mereka bertiga langsung memukuli korban dengan tangan kosong. Sampai akhirnya pelaku Ikbal mengeluarkan golok yang langsung membacokannya ke kepala korban bagian atas, hingga korban jatuh terkapar,” ungkap Kapolsek kepada wartawan di Mapolsek Pameungpeuk, Sabtu (2/6/18).
Korban yang mengalami luka bacok di kepala itu lantas dilarikan ke RS Al Ihsan Baleendah. Menurut pengakuan ketiga pelaku, saat itu mereka sedang dalam keadaan mabuk dan pembacokan terhadap korban tidak direncanakan.
“Para pelaku ini mengaku geng motor dan merasa sok jago dan cari gara-gara untuk berkelahi. Dan pelaku Ikbal ini seorang residivis yang baru sebulan bebas bersyarat dalam kasus serupa, yang melakukan pembacokan terhadap korban,” kata Dasep.
Dasep mengatakan para pelaku diamankan pada Jumat (1/6/18) di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Pihaknya mengamankan sebilah golok tanpa sarung yang digunakan pelaku membacok korban dan dua unit motor milik para pelaku.
“Pelaku pembacokan dijerat pula Pasal 170 jo 351 KUHPidana dan UU No 12/1951 tentang Darurat, dengan ancaman minimal 12 tahun penjara,” tandas Dasep.
Sementara Ikbal mengaku melakukan pembacokan karena dirinya saat itu sedang dalam kondisi mabuk. “Sebenarnya saya ketakutan yang menyalip dan menyerempet saya dari belakang itu itu anggota geng motor, makanya saya serang duluan,” kata dia.