Giliran Polres Bandung Amankan Seorang Pelaku BPJSKes Palsu

oleh -27 Dilihat
oleh
Salah satu contoh Kartu BPJS Kesehatan diduga palsu milik warga Desa/Kec Arjasari, Kab Bandung.
Salah satu contoh Kartu BPJS Kesehatan diduga palsu milik warga Desa/Kec Arjasari, Kab Bandung.

BANDUNG – Setelah Polresta Cimahi berhasil mengungkap kasus Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan palsu dan menahan seorang tersangka, menyusul giliran Polres Bandung mengamankan seorang pelaku yang terlibat dalam kasus yang sama. Pelaku yang diamankan yakni Desi Dwiyani (34) ini warga Arjasari. Pelaku Desi juga satu komplotan dengan Ana Sumarna (42), tersangka kasus kartu BPJSKes di Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat

Kasatreskrim Polres Bandung AKP Nico N. Adi Putra menjelaskan penetapaan tersangka tersebut didasari aktifnya Desi dalam menghimpun para korbannya di Arjasari. “Tersangka ini satu grup dengan kejadian yang di Padalarang. Cuma ini mengelolanya di Kabupaten Bandung,” ujar Niko kepada wartawan, Selasa (26/7/16).

Bahkan Desi berhasil mengumpulkan iuran untuk pemdaftaran BPJS fiktif mencapai Rp 10.880.000. Total dana ini didapat dari 65 kepala keluarga (KK) yang jadi korban. Tiap KK mempunyai jatah satu orang untuk didaftarkan dan harus menyerahkan biaya pendaftaran sebesar Rp 170 ribu. Iming-iming yang ditawarkan pun sama dengan yang di Padalarang, KBB, yakni tidak perlu membayar iuran bulanan dan berlaku seumur hidup.

Pihak kepolisian pun kemudian menyita barang bukti antara lain 24 kartu BPJS Kesehatan palsu, dua lembar catatan nama-nama yang telah ikut program BPJS palsu itu, dan satu lembar foto copy kop lembaga pemberdayaan masyarakat. Alamat kantor lembaga ini pun sama dengan kasus yang di KBB, yakni di Rumah Peduli Dhuafa di Cimahi. “Kita sudah menemukan 65 kepala keluarga yang menerima Kartu BPJS palsu dan ada 24 kartu yang sudah kita amankan,” terang Niko.

Menurut Nico, jumlah tersangka pada kasus ini kemungkinan akan bertambah. Saat ini sendiri, ada tiga nama calon tersangka yang dipegang kepolisian. Namun, peran dan fungsi mereka akan dilihat terlebih dulu dalam kasus ini. “Misalnya dia disuruh untuk mencetak kartu, tapi enggak tahu kegunaannya apa itu palsu atau tidak, ini kan beda hal,” terangnya.

Baca Juga  Banjir Bandang; Gubernur, Wagub, Bupati dan Walikota Harus Tanggungjawab

Saksi-saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini adalah Asep selaku salah satu perangkat desa dan pelapor. Selain dia, juga ada Dadang yang merupakan perangkat desa sekaligus korban penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.