SOREANG, Balebandung.com – Praktisi hukum Kabupaten Bandung, Endang, SH,MH menilai gugatan sengketa Pilbup Bandung 2020 yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak relevan dan salah alamat.
Endang yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung ini berasalan kewenangan MK itu hanya memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pilkada atau hasil perolehan suara.
“Bila pemilih jumlahnya satu juta ke bawah, selisih suaranya minimal harus 0,5 persen. Kalau lebih dari satu juta, selisih suaranya 1 persen. Jadi kalau sampai selisihnya 24 persen antara Paslon 01 dengan Paslon 03 di Pilkada Kabupaten Bandung 2020, itu tidak bisa diajukan ke MK,” jelas Endang, di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung, Rabu (27/1/21).
Begitu pula kalau gugatan yang diajukan masalah money politics, menurutnya itu pun bukan ranah MK, tapi ranah Bawaslu. Kalau pun soal money politics mau dipermasalahkan, kata dia, sesuai peraturan KPU, batas waktunya hanya 7 hari untuk melaporkan sejak tanggal kejadian. Bila lewat 7 hari, itu sudah tidak bisa dituntut lagi, karena dianggap sudah kadaluarsa.
“Jadi paslon nomor 1 melakukan gugatan tidak relevan dengan konteks sengketa pilkada yang harus diselesaikan di MK,” ujarnya.
Kendati begitu Endang memaklumi mereka berhak menggugat meski sekadar untuk menghabiskan rasa penasarannya. “Soal nanti hasil akhirnya, itu keputusan hakim MK,” ucapnya.
Ia menambahkan, bila yang dilaporkan Paslon 01 terhadap Paslon 03 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas), kaitan money politics, bahwa Paslon 03 menjanjikan Rp100 juta per RW, itu pun sudah kadaluarsa.
Dalam UU Pilkada dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada, disebutkan money politics itu bisa diproses dalam tujuh hari sejak dilaporkan adanya dugaan money politics.
“Sekarang kan sudah lebih empat bulan baru dilaporkan. Jadi sudah kadaluarsa kalau memang money politics,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/1/21) menggelar sidang pertama Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung (Pilbup Bandung) 2020.
Gugatan dilayangkan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti), kepada termohon KPU Kabupaten Bandung dan Bawaslu Kabupaten Bandung.***