CIMAHI – Tersangka pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AA (43) lebih memilih bungkam saat diperiksa di Mapolres Cimahi, Kamis (18/1/18).
Guru ngaji asal Kampung Karangsari RT 02/13 Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat itu tidak menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik Satreskrim Polres Cimahi.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengatakan, selama menjalani pemeriksaan, tersangka AA ini tidak pernah menyebutkan total jumlah korban yang telah dicabuli serta disetubuhi.
“Tersangka pada dasarnya tidak pernah menyebutkan jumlah korban yang pasti. Tetapi tersangka menyampaikan bahwa kejadian tersebut beberapa kali,” ucapnya.
Perilaku tersangka mulai terkuak saat korban, yang tak lain ialah santrinya sendiri berinisial NH (15) melaporkan kelakukan bejat sang guru ngaji kepada Satreskrim Polres Cimahi tanggal 9 Januari 2018.
Hingga kini jumlah korban yang telah melapor sebanyak tujuh orang. Semua pelapor atau korban masih di bawah umur. Pihaknya meminta jika masih ada korban yang merasa dirugikan oleh aksi tersangka untuk segera melaporkannya ke Satreskrim Polres Cimahi.
“Tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Kami masih melakukan pemeriksaan dan melakukan pencarian terhadap korban,” imbuhnya. []