BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Koalisi Melawan Limbah (KML) mengenai izin pembuangan limbah cair (IPL) tiga pabrik di Kabupaten Sumedang yang dianggap mencemari lingkungan.
Ketiga pabrik yang digugat antara lain PT Kahatex, PT Five Star Tekstile Indonesia, dan PT Insan Sandang Internusa. Adapun KML terdiri dari Walhi, Pawapeling, dan Greenpeace.
Majelis hakim yang dipimpin Nelvy Christin dalam amar putusannya memutuskan agar ketiga pabrik tersebut menunda IPLC. “Mengabulkan permohonan pengguggat agar IPLC ditunda,” tandas Ketua Majelis Hakim saat sidang putusan di PTUN Bandung Jalan Diponegoro, Selasa (24/5/16).
Sementara itu Kuasa Hukum PT. Kahatex Andy Nababan mengaku akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Andy beralasan pendirian IPLC sudah sesuai dengan kajian yang dilakukan.
Seperti diketahui, KML menggugat diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.509-IPLC/2014 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sungai Cikijing Desa Cisempur Kecamatan Sumedang kepada PT Kahatex.
Kedua, Surat Keputusan Bupati Sumedang No 660.31/Kep.784-IPLC/2014 tertanggal 30 Januari 2014 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sungai Cikijing di Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Kepada PT Five Star Textile Indonesia.
Ketiga, Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.198-IPLC/2013 tertanggal 22 April 2013 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Ke Sungai Cikijing di Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Kepada PT Insan Sandang Internusa.