Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungHantam Kepala Pembantunya Pakai Palu, PNS Pemprov Jabar Ditahan

Hantam Kepala Pembantunya Pakai Palu, PNS Pemprov Jabar Ditahan

Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH,SIk,MH (tengah) saat ekspos kasus penganiayaan pembantu rumah tangga di Mapolres Bandung, Senin (24/10).
Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH,SIk,MH (tengah) saat ekspos kasus penganiayaan pembantu rumah tangga di Mapolres Bandung, Senin (24/10).

SOREANG – Akibat melakukan tindak kekerasan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, Satreskrim Polres Bandung menahan Irma Susanti (36), PNS, warga Komp Bumi Orange Blok E10 No 61 RT 01/RW 32, Desa Cimekar, Kec Cileunyi, Kab Bandung, Minggu (23/10/16).

Irma yang tercatat sebagai PNS Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat ini dilaporkan ke Polsek Cileunyi oleh orangtua korban, setelah beberapa kali melakukan tindak kekerasan. Kekerasan pelaku terhadap korban Nurlaela Sari (23), warga Kp Kramat RT 05/RW01, Desa Karangbaru, Kec Cikarang Utara, Kab Bekasi itu terakhir kali dilakukan tersangka pada 25 September 2016, di mana kepala korban dihantam pakai palu sebanyak dua kali di rumah adik ipar tersangka di Komp Bumi Orange Blok E10 No 3 RT 01/RW 32, Desa Cimekar, Kec Cileunyi, Kab Bandung.

Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH,SIk,MH menuturkan, awalnya pada 4 Oktober 2016, ada orang tua korban melaporkan ke Polsek Cileunyi soal kekerasan yang dilakukan majikan korban. Dari situ didapat bukti, korban menderita luka terbuka dan memar di bagian kepala sepanjang 13,5 cm akibat dipukul benda tumpul berupa palu oleh majikannya sebanyak dua kali pada 25 September lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku menuduh kesalahan korban yang menyatukan pakaian bersih dengan pakaian kotor yang mengakibatkan pakaian rusak. Akibatnya pelaku marah dan memukul kepala korban dengan palu. Palunya sudah kami amankan dan pelaku sudah kami tahan ,” ungkap Niko saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (24/10/16).

Lebih dari itu, imbuh Niko, korban juga menderita luka bakar pada bagian punggung, lengan kiri, bahkan leher akibat disiram air panas oleh majikannya pada tahun 2015 di rumah tersangka. Korban disiram air panas gara-gara korban tidak sengaja menyenggol tersangka yang sedang membawa gayung berisi air panas sehingga air panas tumpah dan mengenai lengan tersangka. Karena emosi, lantas tersangka menyiramkan air panas yang tersisa di gayung tersebut kepada korban.

Belum lagi korban pun menderita luka bakar di bagian lidah karena dipaksa makan cabe rawit dalam jumlah yang banyak oleh majikannya. “Semua tindak kekerasan yang dialami korban merupakan rentetan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban spanjang tahun 2015 dan sejak korban bekerja ke majikannya mulai tahun 2013,” kata Niko.

Korban sudah bekerja pada majikannya sejak tahun 2013 dengan gaji Rp250.000. Kemudian sejak tahun 2015 gajinya dinaikkan menjadi Rp300 ribu. Akan tetapi kenaikan gajinya yang Rp50 ribu tidak diberikan dengan alasan ditabung dan akan diberikan bila korban pulang kampung saat lebaran.

Karena merasa tidak tahan perlakuan majikannya, korban melarikan diri dari rumah tersangka pada Senin 3 Oktober 2016 ke rumahnya di Cikarang, Kab Bekasi. Orangtua korban sempat melapor ke Polres Bekasi, namun disarankan agar keluarga korban melapor ke Polres Bandung.

“Saat proses pemeriksaan, tidak ada satu pun keterangan yang dipungkiri oleh tersangka, semua yang dilakukannya diakuinya,” ujar Kasat Reskrim. Menurutnya tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga. “Hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp30 juta,” tandas Niko.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img