BANDUNG, Balebandung.com – Pemerintah Kota Bandung menerapkan aturan ketat, saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari menegaskan, setiap pengunjung atau calon wisatawan yang hendak datang ke tempat hiburan malam wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.
“Karena itu masuk tujuan wisata, maka wajib. Apalagi itu riskan, seperti klub malam,” tandas Kadisbudpar Kota Bandung, Kamis (24/12/20).
Kenny mengakui, penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam masih terbilang minim. Oleh karena itu, dengan adanya surat negatif uji rapid antigen diharapkan bisa menekan penularan Covid-19.
Selain itu, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Bandung, mulai 24 Desember hingga malam pergantian tahun baru 2021, Disbudpar Kota Bandung akan menerjunkan tim gabungan yang akan mengawasi penerapan prokes di tempat hiburan malam.
“Tadi malam juga kita melakukan monitoring tempat hiburan. Kita cek bener gak mereka tutup sampai pukul 20.00 WIB. Tapi sebagian besar taat,” ungkap Kenny.
Kemudian, selama libur Nataru nanti pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung untuk melaksanakan tes antigen secara acak di beberapa titik tempat wisata.
“Nanti ada random cek dari Dinkes. Kita sudah menyampaikan titik-titik mana saja yang sekiranya bisa dilakukan uji tes antigen. Kita juga sudah koordinasi dengan Disparbud Jawa Barat apabila membutuhkan sarana prasarana uji tes antigen,” tutur Kadisbudpar Kota Bandung.***