
BANDUNG, BaleBandung.com – Pengda IJTI Jabar mengecam keras perlakuan oknum aparat kepolisian yang telah mengintimidasi dan merampas perlengkapan kerja, terhadap 4 orang jurnalis fotografer, saat peliputan Hari Buruh Internasional di Kota Bandung.
“Jurnalis dilindungi undang-undang dan bekerja sesuai dengan kode etik. Seharusnya aparat kepolisian bisa memahami dan melindungi profesi jurnalis,” kata Ketua IJTI Jawa Barat Iqwan Sabba Romli dalam rilisnya, Rabu (1/5/19) sore.
Pihaknya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, menghukum pelaku berdasarkan undang-undang yang berlaku, sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang,” tandas Iqwan. Ia menegaskan, pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
“Dari bukti video hasil visum salah satu fotografer atas nama Reza, pasca kekerasan yang menimpanya, Reza mengalami lebam di bagian otot kaki,” ungkapnya.
Menurutnya hasil visum tersebut akan menjadi bukti laporan ke Polrestabes Bandung. “IJTI Jabar akan terus mengawal kasus kekerasan tersebut hingga proses hukum,” tandasnya. (***).