BANDUNG, Balebandung.com – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung melakukan sidak ke lokasi penampungan pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab (UEA), Rabu (10/2) malam kemarin.
Dalam sidak tersebut, tujuh orang tenaga kerja Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI), gagal berangkat karena saat disidak tidak sesuai prosedur atau ilegal.
Penggagalan keberangkatan itu dilakukan oleh Tim BP2MI Bandung pada Rabu (10/2). Petugas melakukan sidak ke sebuah rumah yang dijadikan penampungan para PMI tersebut.
“Ini merupakan tindak lanjut aduan masyarakat atas indikasi penempatan PMI ilegal ke negara Dubai,” ujar Kepala UPT BP2MI Bandung, Ade Kusnadi di Kantor BP2MI Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (12/2/21).
Ade menuturkan kasus ini bermula saat tim BP2MI mendapatkan laporan dari masyarakat perihal adanya dugaan sejumlah orang di sebuah rumah kontrakan di kawasan Desa Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Tim langsung melakukan pengamatan ke lokasi tersebut dan menemukan sejumlah PMI di rumah tersebut.
“Saat penelusuran ternyata sesuai alamat, cocok dan saat itu langsung. Kami awalnya ingin lihat dulu kondisi di lapangan,” ungkap Ade.
Dari tujuh orang yang ditemukan, petugas membawa enam orang untuk diperiksa di kantor BP2PMI Bandung. Satu orang sedang sakit sehingga tak dibawa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para calon PMI ini berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“PMI ini mengetahui lowongan kerja ke luar negeri dari sponsor di masing-masing daerah di Lombok, dengan dijanjikan bekerja secara resmi dan mendapatkan gaji yang besar ,serta tidak diminta biaya pendaftaran,” jelasnya.
Dari pengakuan mereka, tanggal 29 Januari 2021, mereka pun berangkat dari Lombok menuju Surabaya untuk pembuatan paspor. Kemudian mereka berlanjut ke Jakarta untuk sidik jadi.
“Setelah dari Jakarta, PMI melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Bandung untuk tinggal sementara di penampungan. Orang yang membawa PMI dari mulai penerbangan ke Surabaya sampai ke Bandung berbeda-beda,” beber Ade.
Berdasarkan keterangan dari PMI, kata Ade, mereka rencananya kan diberangkatkan ke Dubai Kamis (12/2) ini, namun berhasil digagalkan oleh petugas. “Para PMI ini rencananya akan bekerja sektor asisten rumah tangga,” paparnya.
Sementara itu, Kepala BP2MI Bandung Benny Rhamdani menambahkan kasus ini merupakan penempatan secara ilegal. Sebab, berdasarkan Permenaker, pengiriman PMI ke Timur Tengah
“Yang kita sebut ilegal adalah penempatan. Bukan PMI ilegal. Mereka korban yang harus mendapat perlindungan negara,” ujar Benny melalui video conference.
Ditegaskan Benny, bahwa PMI ini melanggar Permenaker karena sedang ada moratorium tentang pelarangan, penghentian pada perseorangan khususnya sektor rumah tangga.
Benny mengatakan kasus ini membuka mata bahwa ada oknum-oknum sindikat ilegal yang bekerja menempatkan PMI secara ilegal.
“Saya men-declare mereka musuh negara. Musuh republik yang harus diperangi. Para mafia mengandalkan uang yang dimiliki dari asing dan pihak tertentu dan uang itu alat pemangsa anak bangsa,” ungkap Kepala BP2MI Bandung.