SOREANG – Untuk memastikan semua organ dari mulai tingkat dasar hingga pengurus, PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Kabupaten Bandung memperketat pengawasan dengan menambah instrumen Divisi Kepatuhan. Adanya Kepatuhan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi resiko kerugian.
Direktur Kepatuhan PT. BPR Kerta Raharja, H. Beni Subarsyah SE, MM., mengatakan bagiannya itu dibentuk beberapa bulan lalu itu bertujuan untuk memastikan semua organ perusahaan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
“Artinya, semua organ di bank milik Pemerintah Kabupaten Bandung ini melaksanakan semua aturan, baik itu aturan internal perusahaan maupun aturan eksternal seperti dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Sosial (LPS), Perpajakan, dan perundang-undangan lainnya,” terang Beni kepada wartawan, Selasa (27/11/18).
Hadirnya Direktur Kepatuhan dalam jajaran managemen PT. BPR Kerta Raharja, mendapatkan apresiasi positif dari semua jajaran pengurus dan semua staf baik di kantor pusat maupun di 15 cabang bank tersebut. Karena memang sangat diperlukan dan penting untuk menjamin semua pekerjaan berjalan dengan baik dan benar.
“Bisnis perbankan merupakan bisnis yang penuh risiko. Nah, kepatuhan ini harus bisa memimalisir resiko, agar resiko ini tidak menimbulkan kerugian. Sehingga ketika kami melakukan kampanye dan sosialisasi, semua organ antusias menerimanya,” jelasnya.
Pejabat Eksekutif Kepatuhan dan APU-PPT, Faisal Sya’ban mengatakan kegiatan yang dilaksanakan merupakan sosialisasi kepatuhan dan APU PPT yang diwajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat. Serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan untuk seluruh pegawai.
Inti dari sosialisasi tersebut kata Faisal bertujuan untuk mensosialisasikan penerapan fungsi kepatuhan di BPR Kerta Raharja serta melakukan serangkaian langkah-langkah yang bersifat pencegahan. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR telah sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Selain itu juga untuj memastikan kepatuhan BPR terhadap komitmen yang dibuat oleh BPR kepada OJK dan/atau otoritas lain seperti Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK), dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” imbuh Faisal.***