SOREANG – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Bandung menolak dana haji yang nilainya sekitar Rp. 90 triliun, digunakan untuk mendorong pembangunan infrastruktur seperti yang diwacanakan Presiden Joko Widodo.
Wakil Sekretaris IPHI Kabupaten Bandung, Asep Roni Hidayat mengatakan, dana untuk haji seharusnya digunakan untuk peruntukannya, yakni kemashalatan umat. “Kalau bisa jangan gunakan dana itu untuk pembangunan infrastruktur, cari sumber dana lain saja,” kata Asep ketika dihubungi, Minggu (30/7/17).
Menurutnya, jika dana haji diperuntukkan pembangunan infrastruktur justru rentan terjadi penyelewengan. “Kemarin saja dana abadi umat (DAU) sempat menimbulkan polemik. Padahal diperuntukkan untuk membangun ratusan masjid, apalagi ini untuk digunakan bagi pembangunan umum,” imbuh Asep.
Dana pembangunan dari pemerintah memang terbatas. Sedangkan, pemerintah membutuhkan banyak infrastruktur untuk mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat yang lebih merata. Penggunaan dana haji untuk keperluan umum pun telah dilakukan Malaysia, Negeri Jiran menginvestasikan dana haji untuk menggenjot perkebunan yang risikonya lebih besar.
Tokoh masyarakat Kabupaten Bandung yang juga mantan pengurus IPHI Jawa Barat, H. Tubagus Raditya menambahkan, dana umat yang dikumpulkan oleh jamaah haji di Indonesia jumlahnya sangat besar. Oleh karena itu, jika memang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur, haruslah digunakan bagi kemashalatan umat.
Menurut Raditya, ada dua variabel yang menyedot biaya perjalanan haji sebesar 80-85%, yakni biaya transportasi dan properti. “Sejauh ini Garuda sistemnya masih menyewa, sebaiknya menurut saya dana yang dikelola oleh BKPH itu digunakan untuk mendukung transportasi pesawat. Di luar musim haji pun, pesawat tersebut bisa digunakan untuk umroh,” kata Haji Didit, sapaan Raditya.
Dari segi properti, kebanyakan jamaah haji di Indonesia tinggal di tower yang jaraknya 15-17 kilometer dari Masjidil Haram. Padahal, pemerintah bisa menyewa atau membangun tower yang jaraknya hanya ratusan meter saja dari Masjidil Haram.
“Selain itu, mungkin dana untuk haji dan umroh bisa lebih murah. Intinya kalau dana haji digunakan untuk yang tidak berkaitan dengan jamaah haji, harus ditolak,” tandasnya.
Didit menambahkan, dana haji di Indonesia sebagian diinvestasikan dalam Sukuk atau Surat Utang Negara (SUN) Syariah. “Dari dana pengelolaan Sukuk itu ada tambahan sekitar Rp. 7 triliun pertahunnya. Itu ada nilai tambah yang kita rasakan oleh jamaah haji tiga tahun belakangan ini. Singkatnya, ada subsidi dari pemerintah,” kata Didit.