SOREANG – Sejak perubahan dari PD BPR Kabupaten Bandung menjadi PT Bank Kertaraharja, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme.
Bupati Bandung Dadang M Naser mengakui, setelah perubahan menjadi badan hukum ini, jajaran direksi masih belum ada perubahan. Yakni Direktur Utama dipegang oleh Muhammad Soleh Pios dan Direkturnya Boy Ferli Suraatmaja. Sedangkan untuk pengangkatan direktur baru, kata bupati, harus melalui penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sedangkan jajaran Dewan Komisaris masih dipegang Pak Sofyan, Pak Budiraharjo sebagai wakil pemegang saham terbesar milik Pemkab Bandung. Kalau jajaran direksi masih tetap yang lama, tidak ada perubahan dan akan ditambah satu direktur, tapi harus sesuai penilaian OJK,” kata Dadang usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama di Hotel Sutan Raja, Soreang Selasa (26/5/15).
Menurut bupati, perubahan badan hukum dari PD menjadi PT ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, daya saing, serta bagian dari strategi Pemkab Bandung dalam menghadapi persaingan dunia perbankan saat ini. Sehingga perubahan ini juga dapat lebih mendekatkan diri kepada para calon nasabah.
“Diharapkan bisa lebih inovatif dalam pelayanan. Serta bisa lebih menjangkau calon nasabah dari berbagai kalangan. Terutama para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” ujarnya.
Dikatakan Dadang, PT Bank Kertaraharja ini juga harus bisa memberikan kemudahan pelayanan kepada semua pihak. Jangan sampai kalah oleh praktek rentenir, namun tetap tidak mengabaikan aturan-aturan perbankan. Dengan demikian keberadaannya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
“Harus memberikan kemudahan pelayanan pada masyarakat. Jangan kalah sama Kosipa (Koperasi Simpan Pinjam) rentenir. Tapi tetap tidak meninggalkan aturan perbankan,” tandasnya.
Menurut bupati, RUPS yang baru dilaksanakan merupakan pertama kalinya digelar pascaperubahan status dari PD menjadi PT pada 9 April 2015. Karena baru, maka diakuinya masih banyak hal teknis yang mesti diselesaikan oleh jajaran direksi.
“Selain itu, memang dalam RUPS ini kami belum membahas soal perubahan direksi dan komisaris masih tetap dengan yang periode sebelumnya,” ujarnya.
Dengan perubahan status menjadi PT, diharapkan profesionalisme direksi dan karyawan PT BPR Kertaharja mengalami peningkatan sehingga bank ini bisa bersaing dengan bank lainnya serta mendapatkan kepercayaan publik.
“Perubahan status ini menjadi strategi pemda dalam persaingan di bidang perbankan. Dengan status ini kami ingin kepercayaan publik meningkat,” ujarnya.
Agar kepercayaan publik terhadap bank ini meningkat, maka service excellence harus diwujudkan, personality harus dibenahi dan mencari dana segar yang tidak membebani keuangan perusahaan pun harus dilakukan.
“Strategi direktur dalam inovasi harus dikembangkan. Agar semakin banyak nasabahnya. Bank ini harus mengikuti aturan yang berlaku dan jangan kalah dengan rentenir,” ujarnya.
Dalam UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, aset PD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Dalam praktiknya, apabila kepemilikan PD dimiliki 100% oleh Pemerintah Daerah, maka kepemilikan tersebut tidak diwakili dalam bentuk saham.
Tapi, apabila individu atau pihak swasta turut ambil serta dalam PD tersebut, maka kepemilikannya dapat berbentuk saham. Apabila bentuk hukum PT, maka jelas kepemilikannya diwakili dalam saham-saham.
Sedangkan, PT BUMD (Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mayoritas atau minimum 51%), mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diatur motif profit-oriented serta tanggung jawab yang jelas terhadap pemegang saham, komisaris dan direksi PT. Pengurusan perusahaan suatu PT tidak menjadi tanggung jawab Kepala Daerah seperti halnya pada PD.
Bupati Bandung Dadang M Naser menambahkan RUPS yang baru dilaksanakan merupakan pertama kalinya dilaksanakan pascaperubahan status dari PD menjadi PT pada 9 April 2015. Karena baru, maka diakuinya masih banyak hal teknis yang mesti diselesaikan oleh jajaran direksi.
“Selain itu, memang dalam RUPS ini kami belum membahas soal perubahan direksi dan komisaris masih tetap dengan yang periode sebelumnya,” ujarnya.
Dengan perubahan status menjadi PT, diharapkan profesionalisme direksi dan karyawan PT BPR Kertaharja mengalami peningkatan sehingga bank ini bisa bersaing dengan bank lainnya serta mendapatkan kepercayaan publik.
“Perubahan status ini menjadi strategi pemda dalam persaingan di bidang perbankan. Dengan status ini kami ingin kepercayaan publik meningkat,” ujarnya.
Agar kepercayaan publik terhadap bank ini meningkat, maka service excellence harus diwujudkan, personality harus dibenahi dan mencari dana segar yang tidak membebani keuangan perusahaan pun harus dilakukan.
“Strategi direktur dalam inovasi harus dikembangkan. Agar semakin banyak nasabahnya. Bank ini harus mengikuti aturan yang berlaku dan jangan kalah dengan rentenir,” ujarnya.
Dalam UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, aset PD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD. Dalam praktiknya, apabila kepemilikan PD dimiliki 100% oleh Pemerintah Daerah, maka kepemilikan tersebut tidak diwakili dalam bentuk saham.
Tapi, apabila individu atau pihak swasta turut ambil serta dalam PD tersebut, maka kepemilikannya dapat berbentuk saham. Apabila bentuk hukum PT, maka jelas kepemilikannya diwakili dalam saham-saham.
Sedangkan, PT BUMD (Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mayoritas atau minimum 51%), mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diatur motif profit-oriented serta tanggung jawab yang jelas terhadap pemegang saham, komisaris dan direksi PT. Pengurusan perusahaan suatu PT tidak menjadi tanggung jawab Kepala Daerah seperti halnya pada PD.