SOREANG, Balebandung.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Drs. Teddy Kusdiana, M.Si mengajak seluruh ASN untuk memahami netralitas dengan benar. Saat Rapat Koordinasi (Rakor) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Menghadapi Pilkada di Gedung Dewi Sartika Soreang, Kamis (5/12/19), sekda mengatakan netralitas ASN akan menjadi sorotan jelang Pilkada Serentak 2020.
“Netralitas diatur bukan untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih, dan bukan berarti ASN harus menjadi Tali Itik (Buta dan Tuli Politik). Netralitas ini harus kita maknai dengan benar,” jelas sekda dalam sambutannya.
Guna menjaga netralitas ASN dalam Pilkada, kata sekda, pemerintah pusat telah menerbitkan berbagai regulasi, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
“ASN telah diberi rambu-rambu dalam menata aspirasi politik. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh ASN untuk membaca dan mematuhinya. Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak berpolitik, namun kita juga harus tetap loyal dan berdedikasi kepada negara,” imbau Sekda.
Teddy menjelaskan, terdapat empat indikator pengukuran netralitas pada ASN. Diantaranya netralitas dalam karir ASN, dalam hubungan partai politik, dalam kegiatan kampanye dan netralitas dalam pelayanan publik.
“Untuk menjaga netralitas, ASN dilarang ikut dalam kegiatan kampanye, termasuk menunjukkan keberpihakan di media sosial. Selain itu, ASN juga dilarang membuat berita hoax,” jelasnya.
Dalam mencegah terjadinya pelanggaran, sekda berharap sosialisasi netralitas ASN jelang pilkada terus digencarkan. “Kami juga mengimbau kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan Inspektorat untuk memantau dan mengawasi netralitas ASN,” ujar sekda.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya mengapresiasi Pemkab Bandung yang telah berinisiasi mempertemukan ASN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam satu forum.
“Ini merupakan langkah positif untuk memberikan pemahaman netralitas ASN. Terdapat sekitar 22 pasal dan 60 ayat terkait pidana pemilu yang dapat menjerat ASN. Oleh karena itu, kami hadir untuk ikut mengingatkan terkait pasal-pasal yang dapat menjerat ASN,” terang Agus.
Pada bagian lain, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedia Ardia menjelaskan, pihaknya akan melakukan beberapa tahapan sebelum memberikan sanksi.
“Sanksi tidak akan serta merta diberikan, namun ada beberapa proses seperti klarifikasi dan pengumpulan data. Nantinya kami akan mengukur sampai sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.***