
JAKARTA, Balebandung.com – Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR-RI TB Hasanuddin menilai langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan tersangka Mayjen Purn Soenarko bukan campur tangan atau intervensi terhadap hukum.
Hasanuddin menegaskan, penjaminan terhadap seseorang agar tidak ditahan dibenarkan dalam aturan hukum di negeri ini. “Dalam hukum kita, diberikan ruang penjaminan bagi penangguhan penahanan seseorang. Jadi itu hal yang bisa dibenarkan,” kata Hasanuddin, Senin (24/6/19).
Hasan menambahkan, kesediaan Panglima TNI untuk menangguhkan penahanan Soennarko pasti sudah disertai pertimbangan untung-ruginya dan dengan pertimbangan sudah matang. Yang terpenting, tandas Hasan, Panglima TNI tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang dihadapi Soenarko.
“Yang penting Panglima TNI tidak melakukan intervensi. Kalau hanya menjamin penangguhan penahanan, itu tidak ada persoalan,” tandas Purnawirawan TNI itu.
Mayjen purn Soenarko merupakan mantan Danjen Kopassus yang menjadi tersangka kepemilikan senjata ilegal. Ia sudah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian. Namun belakangan penahanannya ditangguhkan karena dijamin oleh Panglima TNI serta Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.***