SOREANG, Balebandung.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), juga Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mendikbud No 420/397 315J tentang Pelaksanaan PPDB, aturan zonasi tetap diberlakukan di Kabupaten Bandung.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung Dr. H. Juhana, tiap tahunnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permen, dan ini merupakan tahun kedua terkait aturan zonasi.
“Sistim Zonasi diterapkan atas pertimbangan geografi, ekonomi, sosial dan budaya, juga sebagai upaya pemerataan jumlah peserta didik. Selain itu pula, sistim ini merupakan upaya untuk menghilangkan ‘negeri minded’ di kalangan masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa sekolah berstatus negeri lebih baik dari swasta, pada kenyataannya banyak siswa berprestasi yang berasal dari sekolah swasta,” ucap Kadisdik di tempat kerjanya, Rabu (29/5/19).
Sistem tersebut akan menghindarkan siswa dari kondisi kelelahan saat menuju atau pulang dari sekolah. Ia juga mengimbau kepada para orangtua, agar tidak menanamkan pemikiran ‘sekolah favorit’ pada anak-anaknya.
“Semua sekolah memiliki kurikulum yang sama di setiap jenjangnya. Guru di sekolah negeri maupun swasta juga telah menempuh pendidikan dan pelatihan yang sama. Jadi, kami imbau agar tidak menanamkan ini sekolah favorit, itu tidak favorit. Pendidikan itu bukan melulu soal nilai dan prestasi akademik. Di lingkungan sekolah ada interaksi sosial, ada kerjasama. Dengan adanya status sosial siswa yang heterogen dalam satu kelas, akan melatih anak untuk memiliki tenggang rasa,” imbuhnya.
Juhana menyebutkan Kabupaten Bandung terbagi ke dalam sembilan zona. Zona 1 meliputi Margaasih, Margahayu, Kutawaringin, Katapang dan Soreang. Zona 2 terdiri dari Rancabali, Pasirjambu dan Ciwidey. Sedangkan Cangkuang, Pameungpeuk, Banjaran dan Arjasari masuk dalam Zona 3.
“Untuk Zona 4 meliputi Cimaung dan Pangalengan. Berikutnya Zona 5 Dayeuhkolot, Bojongsoang dan Baleendah. Sedangkan Cimenyan, Cilengkrang dan Cileunyi masuk ke dalam Zona 6,” sebutnya.
Tiga zona terakhir juga ia sebut, yakni Zona 7 (Rancaekek, Cicalengka, Cikancung dan Nagreg), Zona 8 (Solokanjeruk, Majalaya, Paseh dan Ibun), dan Zona 9 (Ciparay, Pacet dan Kertasari).
PPDB memiliki beberapa prinsip yaitu tidak diskriminatif dalam status sosial akademik dan ekonomi. Selain itu juga bersifat transparan dan akuntabel, di mana proses pelaksanaannya terbuka dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam rangka transparansi, khusus jenjang SMP, PPDB pada tahun pelajaran 2019/2020 ini akan memberlakukan sistem online melalui laman www.ppdbkabbandung.info. PPDB juga memiliki azas berkeadilan, di mana semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kriterianya. Prinsip terakhir objektifitas, di mana PPDB harus memenuhi ketentuan perundang-undangan,” papar Juhana.
Selain memunculkan pemerataan dalam jumlah, menurut Kadisdik sistem zonasi akan membuat seluruh sekolah dan guru mendapatkan kesempatan yang sama, terutama dalam mendidik siswa dengan kompetensi yang beragam.
“Sebelum aturan zonasi diberlakukan, sekolah yang disebut ‘favorit’ cenderung menerima siswa dengan nilai Ujian Nasional (UN) tinggi, dan juga meluluskan siswa dengan nilai yang relatif tinggi. Setelah ada aturan ini, seluruh sekolah berkesempatan menerima siswa dengan kompetensi yang beragam. Guru juga mendapat tantangan yang sama dalam mengelola siswa dengan kemampuan heterogen. Selain itu juga akan menghindarkan praktik jual beli kursi,” terangnya pula.
Untuk menghindari praktik jual-beli kursi, setiap sekolah wajib mengumumkan jumlah daya tampung. Daya tampung yang diumumkan yaitu pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Untuk tahun ini sistem zonasi yang diterapkan makin kuat. Dengan kuota zonasi 90%, jalur prestasi 5% dan 5% sisanya perpindahan domisili, yaitu orang tua siswa yang berpindah tugas. Terkait daerah/wilayah yang berbatasan antar zona, dapat mendaftar ke satuan pendidikan terdekat di luar zona yang telah ditetapkan, dengan maksimal jarak terdekat 1.000 meter. Untuk pendaftar zonasi di luar Kabupaten Bandung ini, kuotanya dibatasi hanya 5% saja,” papar Juhana.
Pada prinsipnya aturan zonasi diberlakukan bila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah. Juhana menjelaskan bahwa tahun ini jumlah pelajar SD di Kabupaten Bandung, yang duduk di bangku Kelas 6 dan telah mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), berjumlah 66.603 orang. Dengan rincian 57.874 siswa SD Negeri, 3.429 swasta dan 5.300 MI.
“Sementara daya tampung SMP dan MTs di Kabupaten Bandung yaitu 62.592, dengan rincian SMP Negeri 22.912, SMP swasta 25.440, MTs Negeri 928 dan MTs Swasta 13.312. Dari angka tersebut, terdapat selisih jumlah lulusan SD/MI dengan daya tampung SMP/MTs sebanyak 4.011 peserta didik,” jelas Juhana didampingi Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Maman Sudrajat.
Daya tampung SMP/MTs tersebut berdasarkan analisa jumlah lokal bangunan SMP/MTs yang ada. Dengan perhitungan 1 rombongan belajar (rombel) maksimal berjumlah 32 peserta didik dan satu sekolah maksimal menerima 11 rombel.
“Setelah dikunci rumus 32 – 11 (32 rombel, 11 kelas), sekolah tidak lagi diperkenankan menerima peserta didik. Namun melihat selisih jumlah tadi, maka perlu diterbitkan peraturan bupati (perbup) agar seluruh lulusan SD dapat terakomodir. Sampai saat ini penerbitan perbup tersebut masih dalam proses,” urai Juhana.
Terkait jadwal, ia menginfokan bahwa pendaftaran untuk jalur prestasi dan perpindahan tugas orangtua/wali akan dibuka mulai 24 s.d 26 Juni 2019. Sementara jalur zonasi akan dimulai pada tanggal 1 s.d 6 Juli 2019.
“Persyaratan yang harus dilengkapi saat mendaftar di jalur zonasi di antaranya akta kelahiran, kartu keluarga (KK), KTP orangtua, Surat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN),Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari sekolah asal, dan usia maksimal 15 tahun. Untuk jalur prestasi, syaratnya ditambah dengan melampirkan sertifikat kejuaraan yang dilegalisir penyelenggara. Sementara untuk jalur perpindahan tugas orangtua, sama dengan persyaratan jalur zonasi ditambah surat keterangan dari instansi tempat orangtua bekerja, serta membuat pakta integritas bertandatangan pimpinan intansi tersebut,” pungkasnya.***