Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungKalapas Jelekong Akui Peredaran Narkoba Masih Terjadi di Lapas

Kalapas Jelekong Akui Peredaran Narkoba Masih Terjadi di Lapas

Lapas Kelas IIA Jelekong Baleendah

SOREANG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II, Jelekong, Kabupaten Bandung, Gun Gun Gunawan tidak menampik jika peredaran narkoba masih saja terjadi di dalam Lapas. Hal itu disebabkan, para napi narkoba yang tetap melaksanakan bisnis haram tersebut meski di penjara.

“LP masih jadi tempat peredaran narkoba itu pasti. Kalau menurut saya, tidak mungkin mereka akan berhenti begitu saja. Tapi kita jangan lelah, karena mereka yang masuk LP karena narkoba tidak langsung ingin bertobat,” ungkap Gun Gun ditemui di Mapolres Bandung, Senin (1/10/18).

Ia menuturkan, salah satu upaya untuk menghentikan peredaran narkoba dengan lebih ketat mengawasi keberadaan para napi. Termasuk beberapa waktu kemarin pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 37 paket kecil berisi sabu yang akan diedarkan.

“Intinya kami terus bersih-bersih di dalam (lapas) dan diperdalam penyelundupan (sabu) di dalam,” ungkapnya. Menurutnya, pihaknya berhasil mengagalkan peredaran narkoba di dalam Lapas.

Meski begitu, pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan pembesuk yang membuat narkoba bisa masuk ke dalam lapas. Ia menegaskan jika di dalam lapas tidak terdapat pesta narkoba atas penggagalan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 37 paket.

Sementara itu, Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengatakan Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial JU (40) napi Lapas Jelekong sekitar Senin (24/9) lalu di blok Delta kamar 6. Diduga yang bersangkutan menyimpan 37 paket kecil narkotika jenis sabu.

“Ketika ada informasi, petugas langsung mengecek ke blok Delta kamar 6. Di situ dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam satu jeans warna biru 37 paket kecil diduga sabu dengan berat 20.1 gram,” ungkap Kapolres.

Ia mengatakan tersangka yang merupakan napi tindak pidana narkoba terkena pasal 114 dan 112 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 10 tahun dan maksimal seumur hidup penjara.

“Barang dari mana masih didalami, penyidik (tengah) bekerja. Ini masih didalami dari mana barang ini dan masih ada (DPo) itu pendalaman penyidik,” kata Indra.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img