Kapolda; Jika Hasil Gelar Perkara Rizieq Harus Ditahan, ya Ditahan!

oleh -34 Dilihat
oleh
Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charlian
Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charlian

BANDUNG – Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara terhadap kasus penistaan pancasila dengan saksi terlapor Habib Rizieq, Senin (23/1/17) ini. Menyikapi gelar perkara oleh jajarannya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan menegaskan tidak akan mengintervensi penyidik Polda Jabar yang ditangani oleh Ditreskrimum.

“Gelar perkara dilakukan profesional, dan jika dalam hasil gelar perkara hari ini menyatakan keputusannya bahwa Rizieq harus ditahan, ya ditahan. Kalau tidak, ya apa adanya saja sesuai hasil gelar hari ini,” ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (23/1).

Kapolda menuturkan, saat ini pihaknya masih terus menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Untuk dirinya berharap semua kalangan untuk tidak mudah terprovokasi. “Saya berharap semua pihak tidak terprovokasi, kasus ini akan berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi,” ucapnya.

Mantan Kadiv Humas Mabes Polri menegaskan, bahwa negara jangan sampai kalah oleh intimidasi. “Negara jangan sampai tunduk oleh intimidasi,” tegas Anton.

Baca Juga  Polda Jabar Gelar Perkara Kasus Habib Rizieq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.