Karaoke Milan Rancaekek Mau Disegel

oleh -39 Dilihat
oleh

milan2RANCAEKEK – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung berencana menyegel tempat hiburan Karaoke Milan di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Kampung Bojong Hareueus Desa Cangkuang Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung yang diduga melanggar perizinan.

Bahkan Pemerintah Kecamatan Rancaekek akan menutup tempat hiburan tersebut yang selama ini meresahkan warga sekitar. Penutupan dilakukan karena menyimpang dari perizinan yang diberikan pemerintah serta menimbulkan keresahan warga, karena diduga menjadi tempat nongkrong perempuan-perempuan berdandan seronok.

“Memang kami akan menutup tempat hiburan itu, karena menyimpang dari perizinan yang diberikan. Dulu yang mengizinkan camat sebelum saya. Dalam izinnya yaitu rumah makan yang dilengkapi fasilitas bernyanyi, tapi dalam pelaksanaanya malah kegiatan menyanyi (karaoke) yang lebih ditonjolkan. Jadi akan kami tertibkan, agar fungsinya dikembalikan sesuai perizinan, apalagi membuat keresahan bagi warga sekitar,” tandas Camat Rancaekek, Baban Banjar kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Baban mengakui, selama ini keberadaan karaoke tersebut menimbulkan keresahan bagi warga sekitar. Kata dia, aktivitas hiburan karaoke pastinya identik dengan banyaknya perempuan berpakaian seronok. Namun, tukas Baban, hal ini juga belum tentu di tempat tersebut terjadi aktivitas prostitusi. Sehingga pihaknya tidak bisa gegabah mengambil tindakan. Selama ini selalu diperintahkan Satpol PP Kecamatan Rancaekek untuk memantau dan mengawasi berbagai aktivitas di tempat tersebut.

“Memang ada penyimpangan perizinan di tempat itu. Makanya kami segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung, yakni bagian perizinan dan Satpol PP nya. Agar tempat itu segera ditutup dan dikembalikan sesuai perizinan yang telah diberikan,” ujarnya.

Baban melanjutkan, selama ini warga belum pernah ada yang mengadukan keresahan kepada dirinya. Tapi pengaduan itu banyak dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung dan DPRD. Kemudian, dari pemerintahan yang lebih tinggi ini diteruskan kepada Pemerintah Kecamatan Rancaekek. Ia pun menyambut baik respon cepat Pemkab Bandung soal keresahan warga di sekitar tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga  Menghadapi Resesi 2023, Khoiril Anwar : Ketahanan Pangan Harus Jadi Perhatian

“Secepatnya akan kami tutup, karena memang bikin resah. Tapi kami juga tetap meminta agar warga tetap tenang, jangan bikin aksi anarki. Berikan kami kesempatan untuk menyelesaikannya sesuai aturan yang berlaku,” kata camat.

Sebelumnya, Polsek Rancaekek melakukan mediasi atas penolakan sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Gemameka atau disebut dengan Gerakan Masyarakat Menolak Karaoke di Bale Desa Cangkuang Kecamatan Rancaekek. Kamis (13/7/2017) silam.

Kapolsek Rancaekek Kompol Iyus Jayusman memimpin langsung mediasi tersebut dan dihadiri oleh Kades Cangkuang Dadan Kardana selaku Ketua Forum Gemameka, Ketua MUI Desa Cangkuang, Forum Rw Desa Cangkuang berikut dengan warga Desa Cangkuang Rancaekek.

Di dalam mediasi tersebut Forum Gemameka menyatakan tentang penolakan adanya Milan Karaoke yang berada di Desa Cangkuang, karena menurut warga perijinan yang di buat oleh pihak Milan adalah untuk Rumah Makan Karoke. Namun pada pelaksanaanya menjadi Karoke Famili sehingga warga Desa Cangkuang merasa di bohongi oleh pihak Milan Karaoke.

Kapolsek Rancaekek Kompol Iyus Jayusman menyampaikan agar masyarakat Desa Cangkuang yang tergabung dalam Forum Gemameka mempercayakan sepenuhnya kepada Kades Cangkuang selaku Ketua Forum Gemameka.

“Kami himbau kepada masyarakat Desa Cangkuang untuk tidak akan melakukan aksi pengerahan massa ke Milan Karaoke karena sudah sepenuhnya mempercayakan kepada Ketua Gemameka” ungkap Kapolsek Rancaekek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.