BALEENDAH – Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan terlapor DS, Bendahara Jamaat Gereja Masehi Hari Ketujuh Universitas Advent Indonesia Bandung dipertanyakan. Sebab hingga kini berkas kasusnya belum dinyatakan P-21.
Kuasa hukum dari pelapor, Sinar Bintang Aritonang SH mengungkapkan, kliennya yakni Jenny Sihombing sudah melaporkan terduga ke Polda Jabar pada 26 April 2016, dengan laporan bernomor LP.B/422/IV/2016/JBR Pasal 374 tentang Penggelapan.
Menurut Sinar, Polda Jabar kemudian melimpahkan kasus ini ke Satreskrim Polres Cimahi, dengan surat Nomor B/492/V/2016, pada 17 Mei 2016 lalu. Bahkan kasus ini sudah digelarperkarakan pada 20 Februari 2018 dan Satreskrim Polres Cimahi sudah memeriksa 11 orang saksi dan seorang saksi ahli.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cimahi menemukan dua hasil audit yang berbeda antara audit internal Konvensi Jabar dengan hasil audit independen dari GCAS Manila, sehingga kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan.
“Kami berharap kasus ini segera di-P18 kan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga kasus bisa ini segera di-P19, kemudian di-P21 kan oleh JPU,” ucap Sinar Bintang kepada wartawan di Baleendah, Selasa (20/3/18).
Sinar membeberkan dugaan kasus penggelapan itu terjadi sejak tahun 2012 silam, di mana terlapor DS diduga menggelapkan uang persembahan buka-tutup tahunan, uang bantuan abtisan dari Kantor Konferens Advent Jawa Barat, uang bunga bank, termasuk uang bantuan pembelian LCD untuk gereja, dan keuangan yang lainnya. []